Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Divonis 4 Bulan Bui, Pemuda Bawa Bendera Bebas Hari Ini

Pemuda bawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, 20 tahun, dinyatakan bersalah dan dipidana empat bulan kurungan penjara.

30 Januari 2020 | 17.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi berfoto bersama ibunda saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Pemuda pembawa bendera merah putih dalam aksi di depan DPR/MPR ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Andri Saputra. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda bawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, 20 tahun, dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum, Andri Saputra, menyebut Lutfi bakal bebas dari rumah tahanan alias rutan Salemba, Jakarta Pusat hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan. Kami eksekusi dulu," kata Andri saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Andri memperkirakan Lutfi bebas usai waktu magrib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim ketua, Bintang Al, memvonis Lutfi berada di antara kerumunan pengunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta pada 30 September 2019. Majelis hakim menilai Lutfi terbukti tidak segera meninggalkan lokasi unjuk rasa. Padahal, petugas telah tiga kali memerintahkan massa untuk pulang.

Bintang menyebut, Lutfi ditahan sejak 3 Oktober 2019. Masa pidana dikurangi waktu selama Lutfi ditangkap dan ditahan di rutan. "Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut," ucap Bintang.

Lutfi didakwa dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Lutfi yang melawan saat hendak ditangkap, Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang, dan Pasal 218 KUHP Pasal 218 KUHP mengatur soal seseorang yang berada di kerumunan massa tapi dengan sengaja tak pergi setelah diperintah tiga kali.

Pada sidang sebelumnya, pemuda bawa bendera, Lutfi membantah telah menyerang polisi ketika demo 30 September. "Pada tanggal 30 saya sedang melakukan bersih-bersih sekitar jam 16.00-16.30 WIB. Sebelum magrib sekitar 17.30 saya udah meninggalkan area," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus