Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ahli pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menyatakan Dede Lutfi Alfiandi tak dapat dipidana karena melakukan perintah aparat, di sidang lanjutan pemuda bawa bendera saat aksi demonstrasi 30 September 2019.
Suparji menilai Lutfi hanya menjadi korban karena menjalani perintah dua aparat yang bertentangan, dalam kasus pemuda bawa bendera tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika seseorang melawan arus karena sebuah perintah dan faktanya ada yang menangkap karena dianggap melawan arus, maka menurut saya terhadap orang tadi menjadi korban dua perintah yang bertentangan," kata Suparji saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjelasan Suparji menjawab pertanyaan penasihat hukum soal kronologis penangkapan Lutfi. Seorang penasihat hukum menanyakan apakah tindakan terdakwa yang melawan arus lalu lintas atas perintah polisi masuk kategori melanggar undang-undang.
Sebelumnya, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bernama Indra mengutarakan, Lutfi ditangkap karena melawan arus lalu lintas.
Indra adalah anggota polisi yang sedang berjaga demonstrasi di kawasan Jakarta Barat pada 30 September 2019. Dia memberikan kesaksiannya pada Rabu, 18 Desember 2019. Saat itu, Lutfi menjawab bahwa dirinya melawan arus atas arahan petugas.
Atas kronologis itu, Suparji melanjutkan, Lutfi tidak melakukan kesalahan. Sebab, Lutfi hanya menjalankan perintah seseorang. "Jadi terhadap apa yang disampaikan penasihat hukum tadi, saya berpendapat seorang seperti tadi seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban hukum pidana tapi bisa dimaafkan," jelas Suparji.
Lutfi terseret perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Dia ditangkap karena diduga terlibat demonstrasi mahasiswa di sekitaran Gedung DPR pada 30 September 2019. Sosok Lutfi tertangkap kamera awak media sedang mengenakan bendera merah putih di tubuhnya di tengah lokasi aksi.
Dalam perkara pemuda bawa bendera tersebut, Jaksa mendakwa Lutfi dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.