Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Pemuda Bawa Bendera, Begini Saksi Ahli Bela Lutfi Alfiandi

Dalam sidang pemuda bawa bendera, ahli pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menyatakan Dede Lutfi Alfiandi tak dapat dipidana.

15 Januari 2020 | 19.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ahli pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menyatakan Dede Lutfi Alfiandi tak dapat dipidana karena melakukan perintah aparat, di sidang lanjutan pemuda bawa bendera saat aksi demonstrasi 30 September 2019.

Suparji menilai Lutfi hanya menjadi korban karena menjalani perintah dua aparat yang bertentangan, dalam kasus pemuda bawa bendera tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika seseorang melawan arus karena sebuah perintah dan faktanya ada yang menangkap karena dianggap melawan arus, maka menurut saya terhadap orang tadi menjadi korban dua perintah yang bertentangan," kata Suparji saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjelasan Suparji menjawab pertanyaan penasihat hukum soal kronologis penangkapan Lutfi. Seorang penasihat hukum menanyakan apakah tindakan terdakwa yang melawan arus lalu lintas atas perintah polisi masuk kategori melanggar undang-undang.

Sebelumnya, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bernama Indra mengutarakan, Lutfi ditangkap karena melawan arus lalu lintas.

Indra adalah anggota polisi yang sedang berjaga demonstrasi di kawasan Jakarta Barat pada 30 September 2019. Dia memberikan kesaksiannya pada Rabu, 18 Desember 2019. Saat itu, Lutfi menjawab bahwa dirinya melawan arus atas arahan petugas.

Atas kronologis itu, Suparji melanjutkan, Lutfi tidak melakukan kesalahan. Sebab, Lutfi hanya menjalankan perintah seseorang. "Jadi terhadap apa yang disampaikan penasihat hukum tadi, saya berpendapat seorang seperti tadi seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban hukum pidana tapi bisa dimaafkan," jelas Suparji.

Lutfi terseret perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Dia ditangkap karena diduga terlibat demonstrasi mahasiswa di sekitaran Gedung DPR pada 30 September 2019. Sosok Lutfi tertangkap kamera awak media sedang mengenakan bendera merah putih di tubuhnya di tengah lokasi aksi.

Dalam perkara pemuda bawa bendera tersebut, Jaksa mendakwa Lutfi dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus