Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus bawa bendera dengan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi bakal digelar kembali hari ini. Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, menyebut agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ahli pidana dua orang," kata Sutra saat dihubungi, Rabu, 15 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sutra, sidang berlangsung pukul 14.00 WIB. Tim kuasa hukum, lanjut dia, hanya mengajukan keterangan dari ahli pidana yang bisa meringankan tuduhan terhadap kliennya. Artinya, agenda sidang selanjutnya langsung pemeriksaan terdakwa.
Lutfi terseret perkara kejahatan terhadap penguasa umum. Dia ditangkap karena diduga terlibat demonstrasi mahasiswa di sekitaran Gedung DPR pada 30 September 2019.
Jaksa mendakwa Sang Pemuda Bawa Bendera ini dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.
Pada sidang sebelumnya, Lutfi membantah telah menyerang polisi ketika demo 30 September. "Pada tanggal 30 saya sedang melakukan bersih-bersih sekitaran jam 16.00-16.30 WIB. Sebelum magrib sekitar 17.30 saya udah meninggalkan area," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.