Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hakim Tolak Gugatan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Polri digugat terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus judi online yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

29 Juli 2024 | 19.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum LP3HI, Lefrand Kindangen (kiri) dalam kesimpulan sidang praperadilan promosi judi online artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Tunggal Purwanto Abdullah menolak gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) mengenai kasus judi online yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Pasalnya, majelis hakim menerima nota pembelaan (eksepsi) Bareskrim Polri dan Satgas Judi Online, yang antara lain menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Purwanto dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Sebelumnya, Tim hukum Polri mengklaim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi daring yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Maka dari itu, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat pada Selasa pekan lalu menyebutkan semua dalil LP3HI dan Kemaki sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan.

Penyelidikan oleh Polri terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus judi online oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat, Senin pekan lalu.

Dalam gugatan itu, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi daring, sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan.

Untuk itu, para pemohon meminta Ketua PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan Satgas Judi Online untuk mengambilalih penyidikan guna mempercepat penyidikan.

Selain itu, LP3HI dan Kemaki juga memohon agar Satgas Judi Online ataupun Polri bisa segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus