Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Mahkamah Konstitusi: Jalur Terakhir Menggugat Kecurangan Pilpres 2024

Anies dan Ganjar tinggal mengandalkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena jalur hak angket buntu. Berfokus pada cawe-cawe Presiden Jokowi.

31 Maret 2024 | 00.00 WIB

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 27 Maret 2024. Tempo/Subekti
Perbesar
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 27 Maret 2024. Tempo/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMPIR tiap hari telepon seluler Ari Yusuf Amir menerima pesan dari Anies Baswedan. Ari, ketua tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tengah menyusun draf gugatan sengketa pilpres atau pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. “Dia minta tiap perkembangan draf dilaporkan,” kata Ari kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2024.

Menurut Ari, Anies menaruh asa yang besar pada gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi. Anies sempat mengungkapkannya saat hadir dalam pertemuan tim hukum pada Ahad, 17 Maret 2024. “Makin ke sini, kita akan lebih banyak berharap dari posisi MK ketimbang angket,” ujar Ari menirukan Anies.

Harapan Anies bisa mengungkap kecurangan pemilihan presiden lewat hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat menipis. Gembar-gembor pengajuan hak angket yang diusung sejumlah politikus mulai gembos. Hingga kini belum ada partai yang secara resmi mengajukan hak angket. Tiga partai pendukung Anies, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera, juga nyaris tak terdengar suaranya.

Ari mengatakan draf gugatan ke Mahkamah Konstitusi mulai disusun saat hasil hitung cepat keluar pada 14 Februari 2024. Sebagaimana hasil yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, pada waktu itu pasangan nomor urut satu hanya meraih sekitar 25 persen suara. Sembari memantau perkembangan rekapitulasi suara di KPU, tim hukum mengumpulkan saksi dan bukti gugatan. Sehari setelah KPU menetapkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024, Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan ke MK.

Empat hari sebelumnya, tim hukum Anies-Muhaimin mengumpulkan sejumlah akademikus hingga ahli hukum di Treasury Tower, Jakarta Selatan. Dalam rapat selama hampir lima jam itu, mereka memutuskan berfokus pada kecurangan sebelum pencoblosan. “Anies meminta ada klusterisasi antara kecurangan sebelum pencoblosan dan saat proses pencoblosan dan penghitungan suara,” kata Refly Harun, salah seorang peserta rapat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Erwan Hermawan dan Shinta Maharani dari Yogyakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bertaruh di Jalur Terakhir"

 
Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus