Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tersangka Baru Korupsi Timah

Ringkasan, dari tersangka baru korupsi timah Bangka Belitung hingga Anwar Usman kena sanksi etik lagi. 

31 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEJAKSAAN Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Mereka adalah manajer PT QSE, Helena Lim, dan pengusaha Harvey Moeis. Penyidik menahan Helena pada Selasa, 26 Maret 2024, setelah memeriksanya. Sehari kemudian, penyidik menangkap Harvey. 

Helena diduga membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah. “Diduga memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana, kerja sama penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi di kantornya, Selasa, 26 Maret 2024.

Adapun Harvey diduga melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah ilegal di sekitar area konsesi PT Timah. Harvey diduga meminta para pemilik smelter yang berkongsi dengan PT Timah menyisihkan keuntungan untuk kepentingan pribadi atau para tersangka lain dalam perkara korupsi. Dari situlah Harvey terhubung dengan Helena.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan 14 tersangka perkara timah. Salah satunya bekas Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kejaksaan menyebutkan Harvey, tangan kanan PT Refined Bangka Tin (RBT), sempat menghubungi Mochtar Riza.

RBT salah satu mitra utama PT Timah dalam pengelolaan timah di Bangka Belitung. Pada 2018, PT Timah menjalin kontrak peleburan bijih timah dengan lima perusahaan pemilik smelter yang ditengarai bermasalah. RBT merupakan pentolan konsorsium.

Para tersangka disinyalir berkomplot mengakali surat perintah kerja untuk melegalkan aktivitas penambang liar yang beroperasi di wilayah konsesi PT Timah. Nilai kerugian negara dan lingkungan akibat skandal tambang timah diperkirakan mencapai Rp 271 triliun pada 2015-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanksi Etik Lagi untuk Anwar Usman

Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, November 2023. Tempo/Subekti

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi etik untuk kedua kalinya kepada Anwar Usman. Majelis Kehormatan menyatakan Anwar melanggar etik karena tak menerima putusan MKMK yang mencopotnya sebagai Ketua MK.

“Sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Anwar dicopot karena memiliki konflik kepentingan saat memutus batas usia presiden dan wakil presiden. Putusan MK membuat Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, bisa menjadi calon wakil presiden.

Setelah dipecat pada 8 November 2023, Anwar menggelar konferensi pers dan menuding ada skenario membunuh karakternya. Anwar menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 24 November 2023.

PIK 2 dan BSD Jadi PSN

Landmark BSD City di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 25 Maret 2024. Antara/Muhammad Iqbal

PEMERINTAH menetapkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai proyek strategis nasional (PSN). Rekomendasi penetapan datang dari beberapa kementerian, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Juru bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan PSN BSD bertujuan meningkatkan pendidikan, biomedis, dan teknologi digital. Sedangkan PIK 2 mendorong pariwisata hijau. “Penetapan PSN melalui kajian lengkap dan parameter jelas,” kata Haryo, Rabu, 27 Maret 2024.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance Andry Satrio Nugroho menilai penetapan itu berbau balas budi politik. “Pemilik BSD, Grup Sinar Mas, dan pemilik PIK, Grup Agung Sedayu, investor Ibu Kota Nusantara,” ucapnya, Rabu, 27 Maret 2024.

Kasus Penganiayaan di Papua

Mahasiswa Papua mengikuti aksi Kamisan menuntut pengusutan kasus penganiayaan terhadap warga Papua, Definus Kogoya, di seberang Istana Negara, Jakarta, 28 Maret 2024. Tempo/Subekti

TENTARA Nasional Indonesia menetapkan 13 anggotanya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap warga Papua, Definus Kogoya. “Ada indikasi 13 prajurit itu melakukan tindakan kekerasan,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, Senin, 25 Maret 2024.

Definus dan temannya, Alianus Murid, ditangkap karena dituduh hendak membakar pusat kesehatan masyarakat di Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, anggota TNI melayangkan tinju dan menyayat punggung Definus dengan pisau.

Keuskupan Agung Jakarta mengecam penyiksaan itu. “Tindakan itu jauh dari moral dan ajaran cinta kasih agama serta melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab,” tutur Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta Romo Adi Prasojo di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.

RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan berkas pandangan pemerintah soal RUU DKJ kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, 28 Maret 2024. Tempo/M Taufan Rengganis

DEWAN Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sebagai tanda pengesahan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Satu fraksi di DPR, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menolak pengesahan RUU DKJ. “RUU ini dibahas tergesa-gesa, terburu-buru,” kata legislator dari PKS, Anshory Siregar, dalam rapat paripurna.

Dengan disahkannya undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-Undang DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Di dalamnya terdapat aturan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat lewat pemilihan langsung kepala daerah. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus