Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hari Ini PSBB Jakarta Berakhir, PSBL Diterapkan di 3 Area Tambora

Tiga wilayah di Kecamatan Tambora akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau PSBL melibatkan RW dengan kasus penyebaran Covid-19 tinggi.

4 Juni 2020 | 06.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah di kawasan Tambora, Jakarta, Jumat 3 April 2020. Warga setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup beberapa akses jalan masuk perkampungan serta meningkatkan keamanan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga wilayah di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau PSBL yang melibatkan Rukun Warga (RW) dengan kasus penyebaran positif Covid-19 yang tinggi.

Camat Tambora Bambang Sutarna menyebutkan kawasan tersebut berada di RW 01, RW 04 dan RW 07 Jembatan Besi.

"Kita minta update terbaru ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, hanya tiga RW di Kelurahan Jembatan Besi saja," ujar Bambang di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

Rencana penerapan PSBL sebelumnya ditentukan di sepuluh wilayah RW, dari tujuh kelurahan di Tambora.

Wilayah tersebut, yakni di RW 01 Jembatan Besi, RW 04 Jembatan Besi, RW 07 Jembatan Besi, RW 01 Krendang, RW 06 Krendang, RW 11 Angke, RW 03 Pekojan, RW 07 Duri Utara, RW 08 Kali Anyar dan RW 12 Tanah Sereal.

Namun hal tersebut membuat para lurah kebingungan sehingga pihaknya meminta pembaruan wilayah yang ditentukan Dinkes DKI Jakarta.

Bambang menjelaskan, PSBL di wilayah zona merah itu hanya diterapkan di wilayah RT yang masih terdapat kasus saja.

"Misalnya, di RW 4 Jembatan Besi terdiri dari sepuluh. Tapi hanya satu RT saja yang aksesnya akan ditutup," ujar dia.

Selain itu, Bambang menjelaskan bahwa izin keluar masuk diserahkan ke pemberdayaan warga sekitar. Warga terlibat aktif dalam mengawasj keluar dan masuknya orang ke wilayah zona merah penularan Corona tersebut.

PSBL akan dilaksanakan selama 14 hari pasca PSBB Jakarta usai. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakan PSBL. "Kalau persiapan kami sudah jalan. Namun kan tetap harus tunggu kebijakan dan instruksi dari pimpinan," kata Bambang.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus