Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hari Pertama Ganjil Genap, Jalan Margonda Depok Padat Merayap

Hari pertama ganjil genap di Jalan Margonda Raya Depok masih sosialisasi, belum ada sanksi tilang.

4 Desember 2021 | 13.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kondisi Jalan Margonda Raya saat hari pertama pelaksanaan Ganjil Genap, antrian kendaraan mengular hingga ratusan meter, Sabtu 4 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kemacetan panjang terjadi di Jalan Margonda Raya pada hari pertama pelaksanaan kebijakan ganjil genap Depok. Dari arah Depok menuju Jakarta, kepadatan kendaraan sudah dimulai sejak depan kantor Balai Kota Depok. Pada arah sebaliknya yakni flyover UI, antrean panjang kendaraan mengular di Jalan Raya Lenteng Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laju kendaraan hanya berkisar 20 kilometer per jam imbas ganjil genap di Jalan Margonda Raya. Mereka memelankan laju kendaraan karena menunggu petugas yang melakukan filterisasi kendaraan yang dapat masuk ke Jalan Margonda Raya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ganjil genap ini merupakan langkah yang diambil oleh Satlantas Polres Metro Depok guna mengurai kemacetan yang sering terjadi pada masa weekend di Jalan Margonda Raya.

Pelaksanaan kebijakan ganjil genap Depok ini hanya berlaku setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00.

Kendaraan yang melintas disesuaikan dengan tanggal dan ujung plat nomor kendaraan, jika tanggal ganjil maka kendaraan yang dapat melintas Jalan Margonda Raya adalah bernomor ganjil begitupun sebaliknya.

Kondisi Jalan Margonda Raya saat hari pertama pelaksanaan Ganjil Genap, antrian kendaraan mengular hingga ratusan meter, Sabtu 4 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Kebijakan ganjil genap akhir pekan itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, sementara roda dua dan kendaraan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas, angkutan umum, taksi, taksi online dan mobil logistik masih bisa melintas.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Jhoni Eka Putra mengatakan, pada tahap awal ganjil genap ini masih masa sosialisasi, belum ada penindakan.

Namun, untuk menghindari kemacetan, masyarakat diminta turut mendukung kebijakan ini dengan menunda perjalanan apabila plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, kebijakan ganjil genap ini bisa didukung, sehingga permasalahan lalu lintas khususnya di hari Sabtu dan Minggu bisa kita atasi secara bersama sama," kata Jhoni.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus