Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kabupaten Lebak Imbau Warga Stop Merokok

Di hari tanpa tembakau sedunia, Kabupaten Lebak kini masih menggodok Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

1 Juni 2021 | 00.25 WIB

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
material-symbols:fullscreenPerbesar
kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Lebak -Di hari tanpa tembakau sedunia, Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengimbau masyarakat dapat menghentikan kebiasaan merokok guna meningkatkan derajat kesehatan untuk mendukung program pembangunan nasional.

"Kita tahu dampak buruk perokok itu menimbulkan berbagai penyakit," kata Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan dr Firman Rahmatullah dalam menyambut Hari Tembakau Sedunia di Lebak, Senin.

Pemerintah Kabupaten Lebak kini masih menggodok Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi masyarakat yang pasif agar tidak terpapar asap oleh perokok aktif.

Sebab, kata dia, perokok itu cukup membahayakan bagi kesehatan, baik perokok sendiri maupun masyarakat yang terpapar asap rokok.

Dalam kandungan rokok itu sekitar 7.000 bahan kimia dan dimana 400 jenis di antaranya terkontaminasi zat beracun dan lebih parahnya 69 jenis dapat mengakibatkan kanker.

Selain itu juga meningkatnya prevalensi konsumsi merokok dapat menimbulkan berbagai penyakit tidak menular (PTM), seperti stroke, lambung, darah tinggi, jantung, asma, diabetes, ginjal, keropos tulang, kanker dan impoten.

Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya agar tidak terserang PTM hingga menimbulkan kematian.

Disamping itu juga jika masyarakat mengidap PTM tentu untuk biaya kesehatan sangat mahal.

"Kami mendukung Perda KTR guna mewujudkan derajat kesehatan, sehingga usia harapan hidup (UHH) warga meningkat," katanya menjelaskan.

Menurut dia, Perda KTR juga sejalan dengan visi Kabupaten Lebak sebagai kota sehat dan bersih guna sinergi membangun derajat kesehatan masyarakat.

Pelaksanaan kawasan bebas tanpa rokok itu,kata dia, nantinya masyarakat bisa dikenakan denda jika melakukan pelanggaran.

Bahkan, Pemerintah Kota Bandung menerapkan denda Rp500 ribu bagi warga yang ditemukan merokok di KTR tersebut.

"Kami yakin KTR itu bisa mencegah pengendalian PTM juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghentikan merokok," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, kasus prevalensi perokok di Kabupaten Lebak tiga tahun lalu berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 36,84%, sehinga angka itu cukup tinggi di Provinsi Banten di atas rata-rata 31,05 persen atau prevalensi Indonesia 28,09 persen.

Kasus tingginya prevalensi perokok tentu berdampak terhadap kualitas kesehatan juga kehidupan sosial masyarakat dan lebih parahnya kasus pravalensi perokok di Kabupaten Lebak usia di atas 15 sampai 20 tahun sebanyak 876.653 jiwa, sedangkan usia 20 tahun ke atas 322.941 jiwa.

Dengan demikian, kata dia, konsumsi perokok rata-rata sebanyak 86 batang/ minggu atau 12 batang/hari.

Sehingga di hari tanpa tembakau sedunia kemarin. warga Kabupaten Lebak perokok aktif sudah mencapai 27 miliar batang per minggu atau 111 miliar batang per bulan.

Baca juga: Rokok Lebih Bahaya Pada Wanita? Cek 11 Risikonya Menurut Dokter 
ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus