Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) membuat publik terperanjat. Tak hanya memeriksa dan kemudian menahan petugas kebersihan yang diduga pelaku, polisi juga memeriksa guru dan staf karyawan sekolah internasional tertua di Indonesia ini. Sejumlah orang tua juga sudah melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Terbongkar Setelah Dibujuk
20 Maret 2014
21 Maret 2014
22 Maret 2014
24 Maret 2014
27 Maret 2014
1 April 2014
3 April 2014
4 April 2014
14 April 2014
15 April 2014
17 April 2014
21 April 2014
22 April 2014
25 April 2014
26 April 2014
31 April 2014
Dari Patimura, Lalu ke Terogong
Sekolah ini didirikan para pekerja perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia pada 1951. Saat itu sekolah ini hanya menerima anak-anak pekerja PBB. Lokasinya di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan. Pada 1969 Kedutaan Besar Amerika Serikat, Australia, dan Yugoslavia sepakat mendanai dan sekolah ini diberi nama Joint Embassy School.
Pada 1977 Joint Embassy School menempati kampus baru kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pada 1978 berubah menjadi Jakarta International School, dan mulai menerima murid Indonesia.
Pada 1985 JIS membangun kampus baru di Jalan Terogong, Pondok Indah, yang kemudian menyatu dengan"kampus Cilandak". Lahan yang ditempati milik PT Pertamina. Inilah kampusnya kini (TK-SMA). Kampus Terogong dilengkapi kolam renang, lapangan bola, dan sejumlah pusat kebugaran. Jumlah murid JIS sekitar 2.500. Biaya SPP TK US$ 2.700 (sekitar Rp 30 juta) per bulan, dan uang pendaftaran US$ 250.
Tersangka:
1.Agun Iskandar, 25 tahun
2.Virgiawan Amin, 20 tahun
3.Afriska Setiani, 24 tahun
4.Zainal Abidin, 28 tahun
5.Syaiful, 20 tahun
6.Azwar, 28 tahun (meninggal)
Para tersangka dijerat dengan
Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)".
Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."
Jakarta
Fasilitas JIS memiliki tiga lokasi :
1. Kampus Pattimura, Kebayoran Baru
2. Kampus Cilandak
3. Kampus Pondok Indah
Luas Total lahan :
Biaya Masuk
Biaya formulir pendaftaran
Iuran Bulanan
Playgroup
TK - Kelas 5
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo