Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan membayar rapel gaji petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) pada Oktober 2023. Sebab, sepanjang tahun ini, para petugas lapangan tersebut menerima gaji yang nominalnya belum sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Udah (akan dirapel), iya kan pidato saya udah di (rapat) paripurna," kata Heru saat ditemui RPTRA Kalijodo, Jakarta Utara, Sabtu, 16 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Pemprov DKI akan menaikkan gaji petugas PJLP DKI sesuai dengan UMP 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 disetujui. Adapun besaran UMP 2023 adalah Rp 4,9 juta. Sementara gaji yang diterima PJLP DKI selama ini lebih sedikit, yakni Rp 4,6 juta per bulannya.
PJLP adalah petugas lapangan yang dipekerjakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD/UKPD, seperti pasukan orange, pasukan biru, dan lainnya.
"Penyesuaiannya dilakukan nanti di APBD-P. Komponen UMP 2023 sebesar Rp 4,9 juta kami masukkan sesuai kontrak," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata, Sabtu, 24 Mei lalu.
Dilansir dari Antara, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan rapel dan kenaikan gaji sesuai UMP 2023 akan dialokasikan dalam APBD Perubahan 2023 yang disahkan pada akhir September.
"Nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan," kata Sigit di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 15 September 2023.