Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta para pengembang untuk tidak menunda penyerahan fasilitas sosial atau fasilitas umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum oleh pengembang sebagai upaya percepatan penyerahan kewajiban fasos/fasum dari pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"SIPTT/ IPPT/IPPR itu isinya sekarang sudah rigid dan detail. Jadi untuk para pengembang, segera serahkan kewajiban fasos/fasum," kata Heru Budi dalam keteranga tertulis yang dikutip pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Dia mengatakan, saat ini isi SIPPT, IPPT, dan IPPR sudah mumpuni, sehingga memudahkan pengembang untuk melaksanakan kewajiban. Heru pun mengimbau para pengembang yang sudah memiliki SIPPT/IPPT/IPPR untuk segera menyerahkan kewajiban fasos/fasum tanpa menunda terlalu lama.
"Juga saya meminta Bappeda dan Asisten Pembangunan untuk menagih kewajiban yang realistis saja, sehingga para pengembang bisa menyerahkannya dengan cepat, sehingga tidak menjadi terutang terus," ujarnya.
Heru Budi menyampaikan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI untuk sebisa mungkin dalam seminggu dua kali melakukan serah terima, misalnya di hari Selasa dan Kamis. Pada periode April-September 2023, terdapat 44 kewajiban fasos/fasum yang diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI.
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menerangkan, periode Januari-Maret 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menagih kewajiban fasos fasum senilai Rp 1,7 triliun.
Kemudian, untuk periode bulan April-September 2023, Pemprov DKI berhasil menagih sebanyak 44 kewajiban fasos fasum senilai Rp 4,8 triliun, terdiri dari penyerahan lahan seluas 424 ribu meter persegi senilai Rp 4,5 triliun dan konstruksi seluas 414.181 meter persegi senilai RPp 162 miliar.
Jumlah tersebut merupakan penyerahan kewajiban dari masing-masing wilayah di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.
“Penandatanganan BAST ini langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para Walikota kepada BPAD dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna,” kata Afan.
Penandatangan BAST dilakukan oleh BPAD kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar aset tersebut bisa langsung dimanfaatkan para SKPD sesuai dengan peruntukkannya, sehingga aset fasos/fasum yang diserahkan oleh pengembang bisa tercatat dalam data OPD untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya.
“Dengan demikian diharapkan akan terjadi percepatan penyerahan fasos/fasum dan peningkatan kualitas penatausahaan dan akuntabilitas penggunaan fasos/fasum,” kata Afan.