Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ungkap cara Pemprov DKI tetapkan target pajak daerah. Heru mengatakan telah mempertimbangkan kondisi makro ekonomi dan kebijakan insentif fiskal daerah terhadap rendahnya realisasi penerimaan dari beberapa jenis pajak daerah dan denda pajak daerah pada semester satu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak daerah,” kata Heru Budi dalam Rapat Paripurna tentang APBD Perubahan DKI 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyampaikan Pemprov DKI turut memprioritaskan pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan pajak daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Dapat kami jelaskan bahwa berkurangnya target pajak, di antaranya pajak kendaraan bermotor berkurang karena adanya pembebasan pajak kendaraan listrik berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya.
Heru juga menyinggung soal pajak parkir yang seharusnya ada penyesuaian tarif pada Januari 2023. Namun, penyesuaian tarif parkir ditunda penerapannya berdasarkan surat Kemendagri Nomor 973/1804/Keuda dalam rangka mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat dan dunia usaha terkait dengan dampak Covid-19, serta masih terdapat kebijakan insentif fiskal pada pajak reklame dan PBB P2 di 2023.
Ihwal penerapan sistem online pajak daerah melalui peluncuran retribusi online system ROS, menurut Heru Budi, Pemprov DKI terus berupaya meningkatkan penerapan sistem online untuk seluruh sektor pendapatan asli daerah.
Tidak hanya itu, Heru mengakui bahwa perlu adanya regulasi khusus untuk mencegah turunnya permukaan tanah di Jakarta sebagai akibat eksploitasi air tanah yang berlebih.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Kepala Sekretariat Presiden itu menyatakan sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi, yaitu dari Lain-Lain PAD (Pendapatan Asli Daerah) soal pemanfaatan aset daerah. “Eksekutif terus berupaya meningkatkan kinerja pendapatan dari sektor pengelolaan aset melalui usulan rancangan peraturan daerah pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.