Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu Beberkan Realisasi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Bali Nomor Satu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan realisasi pajak daerah telah mencapai Rp 132,4 triliun per 10 Agustus 2023.

12 Agustus 2023 | 07.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Dari kiri) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman; Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran Kemenkeu; dan Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM, Heru Windiarto, dalam Media Briefing: DBH, Kebijakan TKD, dan Dukungan APBN secara Keseluruhan untuk Daerah. Acara tersebut digelar di Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lucky Alfirman menyebutkan realisasi pajak daerah telah mencapai Rp 132,4 triliun atau tumbuh 9,9 persen per 10 Agustus 2023. Sementara retribusi daerah mencapai Rp 4,35 triliun atau tumbuh 5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lucky mencatat data pertumbuhan dari lima provinsi tertinggi yang ada di Indonesia adalah Bali, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Banten, dan Kepulauan Riau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pertumbuhan Provinsi Bali sangat tinggi, karena kami lihat memang sektor pariwisatanya sudah gerak lagi,” ungkap Lucky dalam konferensi pers, Jumat 11 Agustus 2023.

Selanjutnya, ia menyinggung daerah yang telah melakukan penyesuaian sesuai penerbitan pajak-pajak baru. Lucky mengatakan batas waktu penerapannya jatuh pada 4 Januari 2024.

“Saat ini sedang dalam prosesnya. Prosesnya itu daerah menyusun peraturan daerah (Perda) bersama DPRD dan akan direview secara paralel oleh Kemenkeu dan kemendagri,” kata dia.

Setelah melewati proses tersebut, ia menambahkan, bisa saja muncul rekomendasi untuk perbaikan. Seandainya ada rekomendasi perbaikan, maka perlu diperbaiki lagi sebelum akhirnya dibawa ke DPRD untuk diketok (disetujui).

Lucky mengklaim telah menyelesaikan evaluasi 36 daerah. “Kami koordinasi dengan Kemendagri untuk review dan kami selesaikan dengan DPRD-nya itu untuk proses Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pemerintah daerah (Pemda)," jelasnya.

IRMA AULIA IRAWAN

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus