Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - PT Merdeka Inti Persada belum bisa memastikan apakah pengerjaan Alun-alun Kota Depok di kawasan Grand Depok City akan rampung 100 persen hingga akhir Desember 2018. Alasannya, terhambat hujan deras dan petir yang berlangsung sejak awal Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami bekerja bekerja di ruang terbuka,” kata pengawas proyek, Adi Patek, saat ditemui Tempo di lokasi proyek, Selasa, 18 Desember 2018. Meski begitu, ujar Adi, kontraktor masih berusaha mengerjakan proyek di atas lahan seluas 3,6 hektare itu sesuai dengan target.
“Dengan cara menambah pekerja dan jam kerja,” ujar Adi. “Sekarang pengerjaannya sudah 70-80 persen,” ucap Adi. Pemerintah Kota Depok menganggarkan sekitar Rp 122 miliar hingga 2019 untuk membangun Alun-alun kota berupa taman dengan fasilitas olahraga.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan dari segi kerawanan petir, aerah Depok dan Bogor merupakan wilayah dengan frekuensi petir tertinggi di Indonesia. BMKG mencatat jumlah sambaran petir di Depok dan Bogor sepanjang tahun bisa mencapai 700 ribu sambaran.
Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap pembangunan tahap pertama dengan biaya Rp 32,6 miliar akan selesai pada akhir 2018. Bila selesai, kata Idris, taman kota tersebut bisa segera digunakan oleh masyarakat pada 2019. Sedangkan Rp 90 miliar akan dianggarkan untuk tahap kedua pada 2019.
Idris membenarkan hujan dan petir menjadi kendala para pekerja. “Kita tidak bisa menantang alam untuk memberhentikan hujan dan petir,” kata Idris. Menurut Idris, jika terjadi kahar atau force majeure, kontrak dengan PT Merdeka tidak perlu dihentikan.
Untuk itu, pihaknya tengah mengkaji Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk mencari solusi keterlambatan pengerjaan alun-alun.
Alasannya, dalam peraturan presiden itu, diatur kesepakatan ulang dengan berbagai persyaratan. Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Penjelasan lebih detail, kata Wali Kota Depok Idris, disebutkan dalam Pasal 55 bahwa dalam hal terjadi keadaan kahar pelaksanaan kontrak dapat dihentikan dengan melakukan perubahan kontrak. Sedangkan perpanjangan waktu penyelesaian kontrak karena kahar dapat melewati tahun anggaran.