Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ibu suntuk

Yatun,32, terpuruk di pengadilan. ia didakwa pengedar uang palsu. duit tersebut didapat dari seorang yang mengajaknya kencan di losmen sebanyak Rp 3 juta. meskipun hamil hasil hubungan gelap suami tetap menerimanya.

4 Desember 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUDAH suntuk terpuruk pula. Inilah nasib Yatun, 32 tahun. Ibu delapan anak ini warga Dusun Kongsi, Desa Bumirejo, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Sehari-hari ia berjualan penganan anak-anak, sedangkan suaminya, Yahya, 40 tahun, hanya buruh lepas dan sering menganggur pula. Sehingga, rumah tangga mereka agak megap-megap. Yatun bingung. Utang kepada jirannya sudah selilit pinggang. Dalam gelisahnya lalu Yatun yang berparas cantik itu melangkah sejalan-jalannya ke Kota Wonosobo 15 km dari dusunnya. Tidak jelas tujuan, ia cuma raun di pasar. Masuk-keluar toko, sampai ada seorang lelaki menyapanya. Singkat cerita, Yatun diboncengkan sepeda motor dan dibawa ke sebuah losmen. Tak jelas angin surga apa yang ditiupkan ke telinganya, tapi ia sampai menginap semalam di situ. ''Sehabis melakukan begitu, saya menangis. Ada rasa dosa,'' cerita Yatun. Lelaki yang cuma menyebut dirinya Yanto itu lalu memberikan segepok duit. ''Saya hampir pingsan mendapat uang itu,'' tutur Yatun. Sebab, kata si Yanto, jumlahnya Rp 3 juta, terdiri dari pecahan Rp 20 ribu. Jadi, sekembalinya ke kampung, Yatun pun melunasi utang-utangnya. Ia belanja di warung Supariyah, dan mendapat kembalian Rp 14 ribu. Juga dari warung Sutiyah. Ketika Supariyah membelanjakan uang dari Yatun tadi, ketahuan uang itu palsu. Urusan sampai di tangan polisi. Yatun ditangkap. Ia diadili akhir Oktober silam, dengan dakwaan sebagai pengedar uang palsu. Akhir November ini Jaksa Normal Adyansyah membacakan tuntutannya. Wonosobo tampaknya merupakan pasar pengedar uang palsu. Dan enam bulan ini saja ada delapan kasus uang palsu disidangkan. Kembali ke Yatun, di pengadilan ia mengaku telah berbadan dua. ''Karena perbuatan lelaki itu, Pak Hakim,'' ujarnya. Suaminya, yang menggendong anak bungsu mereka yang berusia lima tahun, rajin mengikuti sidang. ''Bagaimanapun, dia istri saya. Juga anak dalam kandungannya itu tetap saya akui sebagai anak saya,'' kata Yahya kepada Bandelan Amarudin dari TEMPO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus