Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ikan Koi Mati karena Pemadaman Listrik, Warga Jakarta Gugat PLN

Dua warga Jakarta menuntut PLN membayar ganti rugi sebesar Rp 1,9 juta dan Rp 9,2 juta atas kematian ikan koi mereka saat pemadaman listrik.

12 Agustus 2019 | 11.47 WIB

Akuarium berisi ikan hias jenis koi ditawarkan di Pasar ikan Hias di kawasan Sumenep, Jakarta, 22 Agustus 2016. Pasar ini juga menawarkan ikan hias air laut. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Akuarium berisi ikan hias jenis koi ditawarkan di Pasar ikan Hias di kawasan Sumenep, Jakarta, 22 Agustus 2016. Pasar ini juga menawarkan ikan hias air laut. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga Jakarta bernama Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello menuntut PT PLN atas kematian ikan koi milik mereka ketika pemadaman listrik di Jakarta, 4 Agustus 2019. Mereka menuntut PLN membayar ganti rugi sebesar Rp 1,9 juta dan Rp 9,2 juta.     

Gugatan ihwal pemadaman listrik seharian di Jakarta itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2019. "Akibat pemadaman listrik oleh PLN, aerator kolam ikan penggugat tidak berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi milik para penggugat," ujar kuasa hukum kedua penggugat, David Tobing, dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Agustus 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

David menjelaskan aerator berfungsi untuk menggerakkan air dan menghasilkan gelembung oksigen di kolam ikan koi. Namun, akibat listrik mati dan aerator tak berfungsi, ikan koi milik keduanya mati karena kekurangan oksigen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun kerugian material akibat ikan koi yang mati, David menyebut jumlah kerugian masing-masing penggugat ialah Rp 1,9 juta dan Rp 9,2 juta. David menambahkan bahwa PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen, yakni hak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. 

"Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL," ujar David. 

Pemadaman listrik seharian pada Ahad lalu tak hanya berimbas pada masyarakat di Jakarta, tetapi juga di Jawa Barat, Banten, hingga Bandung. Matinya listrik juga berimbas kepada terganggunya layanan transportasi umum seperti KRL dan MRT. Hal itu berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.

Sejarawan JJ Rizal juga menjadi salah satu korban pemadaman listrik seharian pada 4 Agustus 2019. Sekitar 40 ekor ikan koi peliharaan warga Depok itu mati kehabisan oksigen saat mati listrik.   

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus