Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ikan Mati di Sungai Cileungsi, Begini Hasil Temuan Ombudsman

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sebelumnya menemukan ratusan ikan sapu-sapu mati dan tengah sekarat di bantaran Sungai Cileungsi.

28 Agustus 2019 | 09.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Ombudsman mengkritik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor perihal peristiwa matinya ratusan ikan di sungai Cileungsi. Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, dinas tidak kompeten mengawasi sungai Cileungsi dari perusahaan-perusahaan yang sembarangan membuang limbah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ternyata masih banyak juga perusahaan yang pengelolaan limbah B3 dan IPAL-nya masih amburadul, sedangkan pihak DLH menyatakan itu sudah clean and clear. Jadi tidak singkron antara fakta dan data yang ada," kata Teguh usai melakukan monitoring di Sungai Cileungsi, Selasa, 27 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sebelumnya menemukan ratusan ikan sapu-sapu mati dan tengah sekarat di bantaran Sungai Cileungsi, tepatnya di Desa Narogong, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Menurut Teguh, DLH Kabupaten Bogor melaporkan sudah ada 17 perusahaan di bantaran sungai Cileungsi yang sudah benar mengelola limbah. Adapun perusahaan yang masih bermasalah pengelolaan limbahnya berjumlah 23 perusahaan.

Laporan tersebut, kata Teguh, agak berbeda setelah Ombudsman melakukan monitoring ke dua perusahaan dari 17 perusahaan yang dilaporkan sudah benar mengelola limbah. Nyatanya, menurut dia, satu di antaranya masih belum memenuhi standar penanganan limbah lingkungan.

"Kami sekarang akan meminta provinsi yang menangani. Kalau provinsi tidak bisa menangani, maka kami akan meminta Kementerian LHK untuk menangani langsung," kata Teguh.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sebelumnya menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada Desember 2018. Isinya, ada sebanyak 48 perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai Cileungsi tapi tidak mengantongi izin apapun.

Bupati Bogor, Ade Yasin pun sudah mengancam akan menutup perusahaan-perusahaan pencemar sungai Cileungsi jika tidak jera dan terus membuang limbah. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah berulang kali mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berada di tepian sungai agar tidak langsung membuang limbahnya ke sungai. Ia pun menyebut sudah ada beberapa perusahaan sudah dikenakan hukuman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus