Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ikut Kampanye Caleg, Kepala Desa Divonis 8 Bulan Penjara

Terdakwa mengajak warga mencoblos caleg pilihannya tanpa ia sadari bahwa kegiatan tersebut direkam oleh Pengawas Kelurahan/Desa.

5 Februari 2019 | 02.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pekanbaru-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan memvonis Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial, dengan hukuman 8 bulan penjara karena terlibat kampanye calon legislatif (caleg). Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Nurmala Sinurat, Senin, 4 Februari 2019.

Baca: Mahasiswa Musi Banyuasin Tolak Pilih Caleg Eks Koruptor Lucianty

Majelis menilai Syahrial terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan caleg tertentu. Menanggapi putusan hakim, Syahrial menyatakan banding. "Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum banding," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Rois Habib.

Menurut Rois vonis tersebut menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar undang-undang dan peraturan pemilu. Kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu ini bermula saat Syahrial ikut serta memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018.

Simak: Mahasiswa Sumsel Imbau Warga Tak Pilih Caleg Eks Koruptor Ini

Pada kesempatan itu Syahrial secara terang-terangan mengajak untuk memenangkan caleg pilihannya tanpa ia sadari bahwa kegiatan tersebut direkam oleh salah seorang Pengawas Kelurahan/Desa setempat.

Namun hal yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu baru diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 14 Desember 2018. Sebab baik Pengawas Desa maupun Panwaslu Kecamatan tidak mengetahui jika Syahrial merupakan seorang kepala desa. "Setelah kami lakukan penelusuran, maka pada tanggal 14 Desember tersebut langsung kita buatkan Form Temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," ujarnya.

RIYAN NOVITRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus