Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) bergabung dengan Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran menuntut Gubernur Anies Baswedan cabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016. Koordinator JRMK Jakarta Minawati mengatakan regulasi itu dipakai untuk menggusur warga Kampung Akuarium, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berpartisipasi, karena Pergub itu pernah dipakai menggusur warga Kampung Akuarium," kata dia saat orasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pergub 207/2016 merupakan warisan dari mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dulu ribuan warga bantaran kali digusur agar pemerintah dapat melanjutkan program normalisasi sungai. Tak hanya di Bukit Duri, warga Kampung Akuarium juga tergusur karena pergub itu.
Minawati mengutarakan ibu-ibu dan anak yang akan sengsara akibat penggusuran. Dia juga memperkirakan kemiskinan bakal bertambah banyak jika pemerintah DKI Jakarta masih melanggengkan penggusuran dengan mengacu Pergub 207/2016.
"Pak gubernur, tolong cabut Pergub 207/2016," ujar dia.
Hari ini Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran menggelar demonstrasi di depan Balai Kota. Mereka tiba di kantor Anies sekitar pukul 11.06 WIB. Koalisi ini terdiri dari koperasi warga bekas gusuran di Jakarta, lembaga kemasyarakatan, dan organisasi mahasiswa. Salah satu peserta aksi dari Pancoran Buntu II, Lilik Sulistyo, memaparkan lima masalah akibat Pergub 207/2016.
Salah satunya penggusuran dilakukan tanpa musyawarah. Aparat lantas dilibatkan untuk melancarkan penggusuran tersebut dan mengintimidasi warga.
"Hal ini tidak hanya berimbas hilangnya hunian, penggusuran juga mengancaman keselamatan jiwa," ujar Lilik.
Untuk itu, koalisi melayangkan empat tuntutan kepada Anies. Pertama agar Anies mencabut Pergub 207/2016. Kedua, mengganti Pergub itu dengan regulasi yang memenuhi standar hak asasi manusia (HAM).
Koalisi penolak penggusuran juga minta Anies Baswedan libatkan masyarakat, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk menyusun peraturan tersebut. Mereka juga minta perumusan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di Ibu Kota dilakukan bersama masyarakat.
Baca juga: Protes Penggusuran, Warga: Dulu Anies Baswedan Lawan Ahok, Sekarang Pakai Pergubnya