Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ikut Tuntut Anies Baswedan, JRMK: Pergub Ahok yang Menggusur Warga Kampung Akuarium

Koordinator JRMK Jakarta Minawati minta Anies Baswedan cabut pergub yang membuat para ibu dan anak akan sengsara akibat penggusuran

24 Februari 2022 | 13.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) bergabung dengan Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran menuntut Gubernur Anies Baswedan cabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016. Koordinator JRMK Jakarta Minawati mengatakan regulasi itu dipakai untuk menggusur warga Kampung Akuarium, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berpartisipasi, karena Pergub itu pernah dipakai menggusur warga Kampung Akuarium," kata dia saat orasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pergub 207/2016 merupakan warisan dari mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dulu ribuan warga bantaran kali digusur agar pemerintah dapat melanjutkan program normalisasi sungai. Tak hanya di Bukit Duri, warga Kampung Akuarium juga tergusur karena pergub itu.

Minawati mengutarakan ibu-ibu dan anak yang akan sengsara akibat penggusuran. Dia juga memperkirakan kemiskinan bakal bertambah banyak jika pemerintah DKI Jakarta masih melanggengkan penggusuran dengan mengacu Pergub 207/2016.

"Pak gubernur, tolong cabut Pergub 207/2016," ujar dia.

Hari ini Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran menggelar demonstrasi di depan Balai Kota. Mereka tiba di kantor Anies sekitar pukul 11.06 WIB. Koalisi ini terdiri dari koperasi warga bekas gusuran di Jakarta, lembaga kemasyarakatan, dan organisasi mahasiswa. Salah satu peserta aksi dari Pancoran Buntu II, Lilik Sulistyo, memaparkan lima masalah akibat Pergub 207/2016.

Salah satunya penggusuran dilakukan tanpa musyawarah. Aparat lantas dilibatkan untuk melancarkan penggusuran tersebut dan mengintimidasi warga.

"Hal ini tidak hanya berimbas hilangnya hunian, penggusuran juga mengancaman keselamatan jiwa," ujar Lilik.

Untuk itu, koalisi melayangkan empat tuntutan kepada Anies. Pertama agar Anies mencabut Pergub 207/2016. Kedua, mengganti Pergub itu dengan regulasi yang memenuhi standar hak asasi manusia (HAM).

Koalisi penolak penggusuran juga minta Anies Baswedan libatkan masyarakat, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk menyusun peraturan tersebut. Mereka juga minta perumusan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di Ibu Kota dilakukan bersama masyarakat.

Baca juga: Protes Penggusuran, Warga: Dulu Anies Baswedan Lawan Ahok, Sekarang Pakai Pergubnya

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus