Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Bina Marga DKI Jakarta merelokasi kabel optik sepanjang 1,2 kilometer yang menggantung di ruas Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat. Ruas jalan di lokasi sempat ditutup selama 30 menit selama relokasi berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Panjang kabel yang direlokasi mencapai 1,2 kilometer. Kabel tersebut milik 22 operator yang sudah tidak aktif. Pemotongan kami lakukan supaya kabel udara ini bisa lebih tertib,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan relokasi dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).
Pemindahan kabel optik dikerjakan dengan cara memotong kabel udara fiber optik yang sudah tidak aktif untuk dipindahkan ke utilitas bawah tanah. "Kami rapikan semua kabel di DKI Jakarta secara bertahap. Saat ini sudah ada 124 kilometer kabel yang sudah dirapikan,” ujarnya.
Ia menuturkan dalam relokasi tersebut pihaknya mengerahkan 21 personel dibantu operator pemilik jaringan utilitas berikut satu unit truk crane.
Menurut dia, perapian kabel udara ini sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Pihak operator diberikan tenggat waktu satu bulan untuk merapikan kabel udara yang berada di jalan. “Kalau dalam satu bulam belum direlokasi, kami akan potong kabel-kabelnya,” kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengapresiasi langkah Dinas Bina Marga DKI dan APJATEL yang telah berkoordinasi dalam menata kabel bersama-sama.
“Ini penataan lintas sektor. Tujuannya kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta para perusahaan atau pemilik untuk segera merapikan kabel optik yang semrawut di jalanan Ibu Kota. Dia memberikan waktu satu bulan.
"Kami berikan waktu satu bulan untuk mereka merapikan, pemilik kabel harus bertanggung jawab terhadap kerapian pemasangan kabel-kabel di seluruh Jakarta,” kata dia di kantor Dinas Perhubungan DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Agustus 2023.
Tak hanya itu, Heru Budi mempertimbangkan untuk memperketat atau mempersulit pemberian izin bagi perusahaan yang tidak merapikan kabel fiber optik dalam waktu satu bulan atau melebihi masa tenggat yang telah diberikan.
Dia bakal lebih memerhatikan dari segi pengurusan administrasi ini. Sebab, perusahaan atau pemilik perlu mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI untuk menambah jaringan kabel optik baru. “Mereka ke depan perlu izin-izin untuk penambahan jaringan kabel,” ujar Heru.
Pilihan Editor: Kasus Bayi Tertukar, Polres Bogor Bentuk Tim Gabungan