Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jangan sembarangan memencet hidung orang. Salah-salah bisa diseret ke pengadilan seperti Muhammad Amin, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Hakim pun bingung mau pakai pasal apa untuk mengadili kasus ini. Sebab, kejahatan memencet hidung orang tak ada dalam daftar jenis tindak pidana dalam KUHP kita.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo