Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo, 20 November 1976
Sebanyak 325 calon jemaah haji dari Yayasan Dana Tabungan Haji dan Pembangunan yang didirikan Syafruddin Prawiranegara gagal berangkat ke Tanah Suci. Ini dikarenakan sekretaris Yayasan mengubah kebijakan sistem tabungan menjadi sistem asuransi. Celakanya, sistem ini baru bisa jalan jika ongkos naik haji (ONH) tidak berubah-ubah. Faktanya, ONH terus meningkat dari tahun ke tahun. ONH 1975 sebesar Rp 690 ribu; naik menjadi Rp 890 ribu pada 1976.
Menurut teori si sekretaris, jika menyetor Rp 425 ribu pada Maret 1975, dengan sistem asuransi si penabung berhak naik haji pada November 1976 yang ONH-nya Rp 890 ribu. Itu artinya, dalam masa 18 bulan Yayasan harus menyediakan tambahan 109,5 %. "Tingkat bunga setinggi itu mustahil diperoleh melalui deposito," kata Syafruddin.
Akibatnya, si sekretaris harus menutup kekurangan ONH dari tabungan penabung yang belum dapat jatah berangkat. Rencananya, Yayasan Dana Tabungan Haji memberangkatkan 500 penabung pada 1976. Tapi, yang bisa berangkat hanya 193 orang, dan 325 orang telantar.
Pekan lalu, masalah dana haji kembali mencuat. Mabes Polri menetapkan dua tersangka dalam skandal penyelewengan dana haji periode 2003_2004: Taufik Kamil dan Said Agil Husin al-Munawar . Polisi menduga Taufik terlibat pengalihan uang sisa dana haji untuk kegiatan internal Departemen Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo