Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Asuransi kendaraan sejauh ini masih menjadi solusi jitu untuk mengelola risiko kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Branch Manager Asuransi Astra Palembang Muliawansyah di Palembang, Rabu 25 Oktober 2017, mengatakan data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa kecelakaan menjadi penyebab kematian nomor tiga di Indonesia atau dengan persentase mencapai 44 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari kecelakaan dalam berkendaraan itu, ternyata 66 persennya disebabkan human error (kesalahan manusia) sedangkan hanya 1 persen yang disebabkan faktor alam," kata Muliawansyah.
Baca: Ruko Dibobol, Nasabah Alianz Ini Tuntut Klaim Rp 2,8 Miliar
Dalam workshop PT Asuransi Astra Buana bersama sejumlah wartawan di Palembang, ia mengatakan sejauh ini pemahaman masyarakat mengenai asuransi kendaraan berangsur membaik seiring dengan gencarnya edukasi ke masyarakat.
Hanya saja, tidak semua pemegang polis memahami bahwa tidak semua kasus bisa dilindungi pihak asuransi. "Terkadang mereka (pemegang polis) berpikir bahwa semua akan tercover, padahal tidak demikian. Terdapat beberapa pengecualian tergantung dengan kasusnya dan hasil investigasi untuk kasus-kasus tertentu," kata dia.
Beberapa hal yang tidak mungkin dilindungi meski kendaraan sudah diansuransikan, diantaranya, pengguna melanggar lalu lintas, SIM yang sudah berakhir, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan lainnya.
Sementara yang pasti dilindungi asuransi pada umumnya untuk kasus tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dan terperosok, perbuatan jahat, pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan kebakaran.
"Perlu dicatat, untuk kasus pencurian murni jelas dilindungi asuransi tapi untuk kasus penggelapan (penipuan) tentu tidak dilindungi. Mengenai hal ini, terkadang tidak dimengerti pemegang polis, itulah perlu adanya edukasi," ujar dia.
Baca: Ups, Ferrari Rp 3,5 Miliar Terbakar Setelah Satu Jam Dibeli
Khusus Asuransi Astra, jika pemegang polis mengambil produk khusus yakni asuransi komprehensif (all risk) maka akan mendapatkan perluasan jaminan seperti banjir, angin topan, badai, tanah longsor, huru-hara, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, terorisme, sabotase, kecelakaan diri penumpang, tanggung jawab hukum pihak ketiga.
"Semua kasus tentunya akan ditelaah, pada dasarnya akan dilihat terlebih dahulu apa penyebab awalnya. Kemudian disesuaikan dengan produk asuransi yang dipilih. Jika terpenuhi maka proses kurang dari satu hari," kata dia.