Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mejuluki Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai gubernur Indonesia. Tjahjo Kumolo memberikan julukan itu sebagai apresiasi atas keterbukaan Anies Baswedan terhadap pendatang baru ke Jakarta ketika mudik lebaran lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pak Anies dia menampung semua, kami mengapresiasi pada Pak Anies bahwa DKI Jakarta itu milik seluruh warga Indonesia, semua orang boleh datang ke Indonesia. Kalau dia mau tinggal ya harus urus KTP-nya, dia mau pindah atau sementara kan," kata Tjahjo Kumolo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tjahjo Kumolo mengutarakan sebutan tersebut kepada Anies Baswedan dalam sambutannya di acara pengukuhan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Borobudur hari ini.
Menurut Tjahjo Kumolo, Anies Baswedan berbeda dari gubernur Jakarta terdahulu yang mengimbau warga tidak membawa sanak saudaranya ke Ibu Kota usai mudik lebaran. Anies Baswedan justru menampung warga dari berbagai daerah yang ingin mengadu nasib di Jakarta.
"Inilah pentingnya forum ini, saling memberikan masukan, banyak hal-hal terkait, yang paling berat itu Pak Anies, Pak Anies itu Gubernur DKI Jakarta, tapi ya juga gubernur Indonesia," ucap Tjahjo Kumolo dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa setiap penduduk Indonesia memiliki hak untuk mencari pekerjaan dan tempat tinggal asal memenuhi persyaratan.
Anies Baswedan mengatakan tidak akan melarang pendatang baru untuk masuk Ibu Kota pasca Lebaran berakhir. "Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapat pekerjaan, di mana saja, tidak ada aturan yang melarang, termasuk di Jakarta," kata Anies Baswedan di kawasan Monumen Nasional, Rabu, 6 Juni 2018.
Menurut Anies Baswedan, para pendatang baru dipersilakan untuk mengadu nasib di Jakarta asalkan mereka mau mengikuti aturan kependudukan dan pencatatan sipil. Para pendatang itu juga diwajibkan untuk mentaati wajib lapor 1x24 jam.