Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

26 Juni 2024 | 10.06 WIB

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Perbesar
Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas dalam situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas dalam undang-undang yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terdapat tujuh jenis kendaraan yang diberikan hak prioritas di jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine.

Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.

Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 134.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus