Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dan para hakim agung melawan. Untuk mengisi delapan kursi lowong hakim agung, mereka bersikukuh mengusulkan 24 nama calon ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kesemuanya berasal dari "kalangan dalam". Yang diusung sebuah pendekatan usang: rekrutmen hakim agung mesti berasal dari kalangan hakim karir. Sebuah argumen yang bukan hanya aneh dan tak memiliki landasan hukum, tapi juga mengingkari sejarahnya sendiri. Sejarah mencatat ketika, misalnya, seorang pakar hukum pidana seperti Profesor Oemar Seno Adji diangkat sebagai ketua MA.
Amputasi, tak bisa lain, mesti disegerakan. Borok sudah sedemikian meluas. Rapor sejumlah calon hakim agungtermasuk Ketua MA Sarwatamenghadirkan berbagai catatan kelam dalam dunia peradilan kita. Ribuan tunggakan perkara yang makin bertimbun pun menjadi data kasatmata seberapa parahnya kondisi lembaga yudikatif ini. Karena itu, tak begitu mengherankan jika opini publik lalu menolak mereka untuk masih berlama-lama mengenakan toga.
Karaniya Dharmasaputra, Rommy Fibri, Dwi Arjanto
RAPOR MEREKA
Pranowo Sekjen MA, calon hakim agung dari MA |
Kasus
1996. Gugatan Ketua Umum PDI Megawati Sukarnoputri terhadap Panglima ABRI, Mendagri, Kapolri, Surjadi cs atas rekayasa penyelenggaraan Kongres PDI MedanPutusan
MA menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Jak-Pus tak berwenang memeriksa.Kejanggalan/Catatan
Pranowo menyatakan PN Jak-Pus hanya berwenang memeriksa gugatan menyangkut Surjadi cs dan tak berwenang memeriksa gugatan ke Panglima ABRI cs, dengan dalih pengadilan tak bisa mencampuri kebijakan pemerintahKasus
1999. Sengketa tanah 12,5 ha di PN Medan antara ahli waris Datuk Muhammad Cher selaku pemilik tanah dan Yayasan Adi Upaya (YAU) TNI-AUPutusan
Ahli waris Datuk Cher divonis 1 tahun 6 bulan penjara.Kejanggalan/Catatan
Pada 1989, YSAU mengambil paksa tanah tersebut dengan membayar ganti rugi hanya Rp 57 juta. Pengalihan tanah oleh YSAU ke PT Taman Malibu Indah, anehnya, disaksikan langsung oleh Pranowo. Sebelumnya, BPN mengeluarkan HGB atas nama PT Malibu. Dirjen Agraria/Kepala BPN saat itu adalah Sarwata. Saat peninjauan kembali di MA pada 1996, kasus ini ditangani Sarwata dan Pranowo
Ny. Sri Wati Hakim Tinggi PT Jakarta, calon hakim agung dari MA |
Kasus
1985. Kasus Tanjungpriok, dengan terdakwa A.M. FatwaPutusan
Fatwa divonis 18 tahun penjara.Kejanggalan/Catatan
Keterlibatan Fatwa sebenarnya tak terbukti. Sri Wati selaku anggota majelis hakim.
Gde Soedharta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, calon hakim agung dari MA |
Kasus
1989. Walhi menggugat pabrik petrokimia PT Inti Indorayon Utama (IIU) telah merusak lingkungan dengan membabat hutan alam dan pinus seluas 2.250 ha di Sibatuloting, Sum-UtPutusan
PN Jak-Pus menolak gugatan WalhiKejanggalan/Catatan
Ketua majelis hakim Gde Soedharta menyatakan bukti Walhi tak cukup. Kini, pabrik PT IIU itu direkomendasikan Menneg Lingkungan Hidup untuk ditutup karena merusak lingkungan.
Ny. Chairani Wani Wakil Ketua PT-TUN Jakarta, calon hakim agung dari MA |
Kasus
1996. Gugatan pencabutan SIUPP Majalah TEMPO oleh Menpen HarmokoPutusan
MA menganulir putusan PTUN dan PT-TUN Jakarta yang memenangkan gugatan TEMPOKejanggalan/Catatan
Sebelumnya, keputusan PTUN dan PT-TUN Jakarta memenangkan gugatan TEMPO.
Ny. Chairani selaku Direktur TUN MA.
Moh Imron Anwari Wakil Pelaksana Ketua Mahkamah Militer Agung, calon hakim agung dari MA |
Kasus
1999. Gugatan Solidaritas Nusa Bangsa, Elsam, PBHI, Serikat Pengacara Indonesia, Institut Sosial Jakarta terhadap mantan Presiden Soeharto, Panglima ABRI, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolda Ja-Teng atas Kerusuhan Mei 1998Putusan
Gugatan ditolak.Kejanggalan/Catata
Imron adalah koordinator tim pembela Soeharto cs (sebagai anggota Badan Pembinaan Hukum ABRI)
Sarwata Ketua MA (Hakim Agung) |
Kasus
1999. Kol. Pol. (purn.) Rudi Hendrawidjaja diadukan telah memalsukan tanda tangan dalam perkara jual-beli tanah di Ujungpandang pada 1995. Di tingkat PN dan PT, Rudi menang. Jaksa mengajukan kasasi ke MAPutusan
Putusan vonis berbunyi "permohonan kasasi jaksa dikabulkan". Rudi divonis 6 bulan penjaraKejanggalan/Catatan
Menurut pengaduan Rudy, vonis MA itu palsu. Dalam putusan semula dinyatakan permohonan kasasi jaksa ditolak. Majelis Hakim Agung: Sarwata, Paulus E. Lotulung, dan H.P. Panggabean.Kasus
1996. Muchtar Pakpahan didakwa sebagai dalang kerusuhan buruh di Medan.Putusan
MA mengabulkan PK yang diajukan jaksa. Muchtar divonis 4 tahun penjara.Kejanggalan/Catatan
PN Medan hingga kasasi menolak dakwaan itu. Menurut KUHAP, PK hanya bisa diajukan oleh terhukum atau ahli waris, bukan oleh jaksa. Majelis Hakim Agung: Soerjono (ketua MA saat itu), Sarwata, dan Palti Radja SiregarKasus
1994. Gugatan ganti rugi Rp 9,1 miliar di PN Boyolali oleh warga Kedungombo terhadap pemerintah karena sewenang-wenang menggusur tanah milik wargaPutusan
MA menganulir putusan kasasi majelis hakim agung Asikin Kusumah Atmadja yang memenangkan warga.Kejanggalan/Catatan
Sampai kasasi, warga menang. Lalu dikalahkan di tingkat PK. MA berdalih penggusuran itu demi kepentingan umum dan sudah dilakukan dengan cara semestinya. Faktanya, tanah warga hanya dihargai Rp 400/meter2. Majelis Hakim Agung: Purwoto Gandasubrata (Ketua MA saat itu), Soerjono, dan Sarwata.
Dari berbagai sumber. Catatan: sebagian kasus yang bisa ditemukan. Nama hakim agung/ calon hakim agung yang tak disebut di sini bukan berarti tak bermasalah
Bulan ini, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menyelenggarakan jajak pendapat tentang ketua MA. Jajak pendapat dilakukan lewat telepon dengan responden 105 praktisi hukum Jakarta. Berikut ini adalah hasilnya:
Apakah calon hakim agung perlu diusulkan dari kalangan nonkarir?
Calon Hakim Agung Versi Pemerintah | Layak % | Tak Layak % | Tak Tahu % |
Benjamin Mangkoedilaga Bagir Manan Todung Mulya Lubis Moh. Mahfud | 87,6% 61,9% 55,2 % 40% | 5,7% 21,9% 39,1% 31,4% | 6,7% 16,2% 5,7% 28,6% |
Hakim Agung yang Ideal Versi 105 Praktisi Hukum Jakarta
Calon Hakim Agung Versi MA | Layak % | Tak Layak % | Tak Tahu % |
Pranowo I Gde Soedharta Sorta Edwin Simanjuntak Sri Wati Hartomo Eddy Djunaedi Moh. Imron Anwari Chairani A. Wani Syamsuhadi | 19,1 21,0 8,6 6,7 7,6 18,1 5,7 12,3 25,7 | 60,9 57,1 45,7 34,3 29,5 25,7 25,7 22,9 16,2 | 20 21,9 45,7 59,0 62,9 56,2 68,6 64,8 58,1 |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo