Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ipeda: adil atau tidak

Pemungutan ipeda di mataram berjalan seret. masyarakat menganggap penetapan ipeda mereka tak adil karena hitungan yang dipakai mengikuti ipeda sektor perkotaan, sedang mataram belum jadi kotamadya. (kt)

15 Mei 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI Mataram, ibukota propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sedang dipersiapkan menjadi kota Administratip, pungutan Ipeda berjalan seret. Artinya warga kota yang kini masih berstatus kecamatan ini masih banyak menunggak. Dan mereka-mereka yang nunggak ini, pernah dipanggil ke kantor Camat Mataram. Menurut keterangan seorang petugas Ipeda sektor perkotaan, kepada mereka yang menunggak ini, diberi batas waktu selambat-lambatnya akhir Maret lalu untuk melunasi tunggakannya. Bersamaan waktunya dengan dipanggilnya para penunggak itu, kantor Camat Mataram ada menerima beerapa pucuk surat dari beberapa orang warganya. Bukan surat kaleng. Para pengirim surat yang memakai nama & alamat terang itu, menurut keterangan petugas kecamatan, adalah tergolong orang-orang intelek yang menduduki jabatan cukup penting di kantor pemerintah. Isi surat: mengusulkan kepada Camat agar meninjau kembali pengenaan Ipeda sektor perkotaan itu. Pungutan dirasakan kurang adil & belum waktunya dipungut. "Mataram belum merupakan sebuah kotamadya", ucap seorang warga kecamatan Mataram kepada TEMPO. Kemudian lanjutnya "untuk jadi kotamadya, Mataram haruspunya master-plan. Saat ini pembagian kelas-kelas wilayahnya masih semrawut. sehingga sistim pengenaan Ipeda sektor perkotaan mau tak mau juga terpaksa semrawut". Bagaimana komentar Haji Usman BA? "Saya ini cuma pelaksana yang diberi tugas oleh atasan saya", kata Camat Mataram itu. Ipeda sektor perkotaan mulai dikenakan terhadap warga kecamatan Mataram tahun 1975 kemarin. Yang dijadikan obyek adalah luas/kelas tanah serta bangunan rumah yang berdiri di atasnya. Di kecamatan Mataram, sebagian besar dari bangunan rumah tempat tinggal penduduk tergolong masih berkonstruksi semi permanen. Berdinding gedek atau papan atau tanah biasa, dengan atap alang-alang. Tanah tempat berdirinya rumah-rumah itu masih banyak yang belum punya akte, apalagi sertifikat sebagai bukti hak milik. Lokasi rumah-rumah itu pun tidak teratur. Ini menyebabkan sulit untuk menentukan batas wilayah. Sehingga, kriteria yang digunakan oleh para petugas untuk menentukan jumlah Ipeda yang harus dikenakan juga terasa sulit. Rumah Dinas Dan berdasarkan serangkaian wawancara dengan beberapa orang kepala kampung, TEMPO berkesimpulan: bahwa para kepala kampung tersabut dalam melaksanakan tugasnya rata-rata masih meraba-raba, meskipun mereka sudah diberi pegangan. Akibatnya, setelah pungutan Ipeda sektor perkotaan dilaksanakan, terjadi protes dari sebagian penduduk. Seorang warga kota mengeluh kepada TEMPO. "Rumah saya yang bangunannya semi permanen, dinding separoh gedek separoh tanah biasa dengan atap alang-alang, diklasifikasikan sebagai klas 2 mengikuti klas tanah saya yang memang klas 2 karena letaknya di tepi jalan besar", katanya. Untuk itu ia dikenai Ipeda sektor perkotaan sebesar Rp 9000 lebih. "Jumlah yang harus saya bayar sama dengan jumlah yang harus dibayar oleh tetangga sebelah yang rumahnya gedung permanen", lanjutnya sambil tersenyum kecut. Ini lagi. Para pegawai negeri yang menempati perumahan dinas, dalam memenuhi kewajiban membayar Ipeda sektor perkotaan, termasuk penunggak-penunggak yang keras kepala--ini menurut istilah Camat Mataram. Mereka tak mau mengeluarkan uang dari kantong sendiri, karena rumah yang mereka tempati adalah rumah pemerintah. "Kami mestinya bebas", komentar beberapa orang di antaranya. Lalu apa sanksinya kalau para penunggak tersebut tidak juga memenuhi kewajibannya? Dengan wajah menyesal, Camat Usman berkata: Saya serahkan kepada pihak atasan saya. Pemda Lombok Barat tokh punya juru sita". Nah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus