Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Tampomas jalan terus

Dua minggu km tampomas tak mengunjungi pelabuhan tanjung pinang. dirjen perla dan dirjen bc terpaksa turun tangan menertibkan pelabuhan yang dianggap semrawut dengan penyelundupan. (dh)

15 Mei 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KM Tampomas yang selama 2 minggu tak bertandang, akhirnya 14 April lalu, kembali nongol di Tanjung Pinang. Sejak awal April, pimpinan Pelni melarang itu kapal melayari rute tetapnya (regular liner service) yang sudah mantap dan lama berlangsung. Cuma karena alasan, "menghindari hal-hal yang tak diingini". Maksudnya mencegah penyelundupan lewat inang-inang yang biasa mondar-mandir menggunakan itu Tampomas. Tapi bila tindakan tersebut berlangsung seterusnya, akan menyebabkan 350 ribu penduduk Kepulauan Riau mengalami kesulitan angkutan. Sebab untuk melepaskan hajatnya bepergian ke Medan atau Jakarta isi saku penghuni kepulauan itu belum cocok buat tiket kapal terbang. Bukan cuma itu. Sekitar 30 ton kol dan sayur-sayuran segar lainnya dari Medan yang biasa dibawa itu kapal, akan terhenti. Atau juga tong buatan dalam negeri dari Jakarta atau Medan yang biasa jadi lahapan orang sana, akan berhenti menyebar. Taroklah akan ada alat angkutan penggantinya. Tapi goncangan harga pasti tak terelakkan. Diperlukan campur tangan Bina Graha juga rupanya, untuk megembalikan Tampomas ke pelayaran tetapnya itu. Tentu saja siapa lagi kalau bukan Dirjen Perla dan Dirjen BC yang harus repot.Hingga di hari Tampomas akan kembali nongol, Dirjen BC Tahir bersama Direkturnya GA Kandow dan Mulyadi sibuk membereskan hiruk-pikuk Tanjung Pinang terlebih dulu. Tak kurang dari 2 jam dari 5 jam waktunya berada di Tanjung Pinang, disisihkan buat membenahi kawasan tempat berlabuh kapal itu -- Tampomas tak dapat merapat di dermaga karena lautnya dangkal. Ini berarti bidang: kerepotan Kandow yang eks Kepala Kantor Wilayah II BC hingga ia benar-benar mengenal medan nya. Dialah yang mengatur bagaimana 6 kapal motor yang ada harus dipergunakan untuk membawa penumpang, barang-barang dan buruh UKA yang akan merapat ke Tampomas. Penertiban berupa keharusan setiap barang yang akan diantar-pulaukan dari Tanjung Pinang ke Jakarta memakai AVI. Juga pembatasan jumlah kapal motor yang boleh merapat ke Tampomas. Hingga armada motor tempel (speedboat) tak bisa hiruk-pikuk tak karuan. Kurang Kapal Sejak hari itu penumpang dan barang-barang tak boleh lagi diturunkan di luar dermaga utama, seperti di Pelantar I dan II. Kini semuanya harus lewat dermaga utama. Dengan begitu pemeriksaan dan pengawasan BC dapat lebih seksama. Di waktu-waktu lampau di sinilah biang sebab kebobolan-kebobolan di bandarlaut tersebut . Masih merisaukan orang ramai ialah kurangnya tersedia kapal motor buat penumpang. Sebab arus penumpang yang sukar ditertibkan sering menyebabkan berdesak-desaknya penumpang di kapal motor. Sial-sial hal ini bisa muengakibatkan terbalik aau tenggelamnya kapal motor. Seperti dialami "Srikandi" beberapa waktu lalu. Karena penumpang tak mau menunggu jemputan kapal motor berikutnya, khawatir ditinggalkan Tampomas yang lego jangkar tak boleh lebih dari 2 jam. Konon bab kekurangan kapal motor ini tak perlu dirisaukan. Sebab kabarnya Bina Graha selain mengetukkan palu instruksinya, agar penertiban dilaksanakan juga bakal mengucurkan pundi-pundi uangnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus