Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menganggap peluang Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran cukup besar menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sugeng menuturkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar institusinya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, kata Sugeng, Fadil dapat ditunjuk sebagai penjabat gubernur DKI tanpa harus pensiun terlebih dahulu.
Mekanisme yang bisa digunakan, kata Sugeng, Kapolri memberikan penugasan kepada Fadil untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta dengan adanya permintaan dari pemerintah. "Asal Pak Kapolri memberikan penugasan pada Kapolda Metro untuk itu dengan adanya permintaan dari pemerintah cq Presiden RI, cq Mendagri," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 21 Mei 2022.
Di sisi lain, Sugeng melanjutkan, berdasarkan pasal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Fadil memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan itu. Pasal itu menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pasal 201 UU Pemilihan Gubernur hanya mensyaratkan pimpinan tinggi madya. Kapolda metro adalah level pimpinan tinggi madya," ucap Sugeng.
Sebagai informasi, nama Irjen Fadil Imran pertama muncul disampaikan oleh politikus Gerindra M. Taufik. Dia mengatakan bahwa perwira polisi itu ada kemungkinan ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.