Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan dua pasar menjadi pelopor pasar bebas kantong plastik sekali pakai di ibu kota. Kedua pasar itu, adalah Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur di Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, mengatakan para pedagang juga mendukung kebijakan itu. "Kami apresiasi kepada para pedagang di kedua pasar tersebut yang telah berkomitmen untuk memulai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan," kata Andono melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Januari 2020
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pedagang di pasar rakyat yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya ini bakal menjadi pelopor penerapan Pergub 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub plastik ini sebenarnya baru berlaku efektif per 1 Juli 2020.
Pedagang seragam sekolah dan perlengkapan bayi di Pasar Tebet Barat, Candra Wijaya berharap Pasar Tebet Barat dapat menjadi percontohan pasar bebas plastik tidak hanya di Jakarta, namun di Indonesia. "Saya akan aktif menjelaskan, bahaya dan dampak kantong plastik jika digunakan untuk jangka panjang kepada para pelanggan saya," katanya.
Andono mengajak masyarakat mulai menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. "Para pedagang secara sukarela siap menjadi pelopor" ucapnya.
Wakil Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan wilayahnya menyumbang sampah 1.400 ton dari total 7.800 ton sampah per hari yang dihasilkan warga Jakarta.
"Pengurangan sampah di sumber, terutama dari pasar mudah-mudahan dapat dimulai dari Jakarta Selatan," kata Isnawa pada Focus Group Discussion (FGD) Pasar Bebas Plastik di Pasar Tebet Barat, Selasa 21 Januari 2020.
Dalam Pergub Plastik itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengelola wajib memberitahukan aturan pelarangan kantong plastik sekali pakai atau kantong plastik kresek itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.