Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jakpro Bentuk Anak Usaha di Sektor Hulu Migas dan Bangun Pusat Bisnis Baru di JIS

Jakpro mengajukan revisi perda agar BUMD DKI tersebut bisa membentuk anak usaha dan membangun pusat bisnis baru di sekitar JIS.

17 Juli 2022 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga menutup pintu bedengnya di pinggir rel kereta api dengan latar belakang pembangunan Rumah Susun Kampung Bayam di Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 11 Juli 2022. Rusun ini diperuntukkan bagi warga terdampak pembangunan Jakarta International Stadium atau JIS. ANTARA/Agha Yuninda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakpro ke DPRD DKI Jakarta. Salah satu poin revisi adalah agar Jakpro dapat membentuk anak usaha baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anak usaha ini diperuntukkan menerima dana participating interest (PI) 10 persen untuk pengelolaan Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK-SES). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di Perda itu kami mohonkan untuk ditambahkan klausul terkait dengan bahwa Jakpro boleh membuat anak usaha terkait dengan migas (minyak dan gas bumi)," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) saat ditemui Tempo di kantornya, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022. 

Budi tak merincikan besaran dana yang akan diterima PT Jakpro. Dari data yang diterima Tempo, laba bersih PT. Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) sepanjang 2018-2020 mencapai 107 juta dollar. Porsi PI 10 persen dalam tiga tahun ini diperkirakan menyentuh Rp 153,97 miliar. 

Dana PI 10 persen WK-SES, tutur Budi, bakal masuk ke kas anak usaha PT Jakpro. Sebelum mengajukan revisi Perda, BUMD DKI itu telah membentuk anak usaha bernama PT. Jakarta OSES Energi (JOE) pada 2020. 

PT JOE lalu membagikan dividen atau keuntungan kepada PT Jakpro. Menurut Budi, dana tersebut menjadi satu dengan kas PT Jakpro. "Belum ada aturan yang menyatakan bahwa PI harus langsung naik ke pemegang saham induk ke pemerintahnya," terang dia. 

Hingga kini, pembahasan revisi Perda 10/2018 masih berproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. Tak hanya minta kewenangan membentuk anak usaha, PT Jakpro juga mengusulkan inbreng lahan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara milik pemerintah DKI. 

Budi menerangkan total lahan JIS mencapai 23 hektare. Pembangunan stadion hanya membutuhkan sekitar 4 hektare. Sisa lahan inilah yang ingin diambil alih PT Jakpro untuk membangun pusat ekonomi baru. 

"Jadi seperti stadion Senayan ada hotel-hotel dan bangunan kantor berdiri di sekitarnya. Kan menjadi pusat ekonomi," ucap dia. 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus