Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jakpro Sebut 74 Kepala Keluarga Masih Tinggal di Kampung Bayam

Manajer Komunikasi Jakpro, Melisa Sjach, mengatakan sebagian telah meninggalkan Kampung Bayam setelah mendapatkan kompensasi relokasi.

15 April 2021 | 16.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) membawa barang-barangnya di Kampung Bayam, Jakarta Utara, Kamis 3 September 2020. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) memberikan kompensasi "Resettlement Action Plan" (RAP) terkait ganti untung tahap pertama kepada 23 kepala keluarga (KK) Kampung Bayam terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium di Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo mencatat sebanyak 74 dari 627 kepala keluarga masih bertahan tinggal di Kampung Bayam, Jakarta Utara. Permukiman Kampung Bayam berada di lokasi pembangunan Jakarta International Stadium.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Manajer Komunikasi Jakpro, Melisa Sjach, mengatakan sebagian telah meninggalkan Kampung Bayam setelah mendapatkan kompensasi relokasi tempat tinggal mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami masih terus berkomunikasi dengan warga yang masih bertahan. Kami berharap mereka membantu kelancaran proses pembangunan JIS," kata Melisa di kawasan JIS, Rabu malam, 14 April 2021.

Melisa merinci, dari 627 KK sebanyak 590 KK di antaranya telah membuka rekening Bank DKI untuk pencairan kompensasi dan menandatangani berita acara serah terima (BAST) tempat tinggal. Sedangkan 25 KK di antaranya tidak membuka rekening dan pindah secara sukarela dan tidak menandatangani BAST.

"Sebanyak 12 KK lainnya tidak membuka rekening dan memilih untuk bertahan di Kampung Bayam dan tidak menandatangani BAST."

Sedangkan, dari 590 KK yang membuat buku rekening dan menandatangani BAST itu sebanyak 569 KK telah menerima kompensasi. Namun, kata dia, dari jumlah warga yang telah menerima kompensasi itu sebanyak 41 KK ingkar dalam perjanjian, dan tetap bertahan sampai sekarang.

"Padahal yang 41 KK itu sudah menerima kompensasi dan menandatangani BAST sebelumnya, tapi tidak mau pindah dan masih menetap di Kampung Bayam."

Selain itu, dari 590 KK itu terdapat empat KK yang tidak mengambil buku tabungan dan ingkar terhadap BAST. Dan 17 KK lainnya menolak mengambil buku tabungan dan ingkar terhadap perjanjian BAST. "Mereka yang tidak mau atau menolak buku tabungan meminta kompensasi yang lebih tinggi dari hitungan tim appraisal."

Dalam pemberian kompensasi ini, kata dia, Jakpro mengacu pada dasar perhitungan santunan yang tertuang di Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

Di dalam Perpres itu, terdapat empat panduan dalam menghitung kompensasi kepada warga yang bermukim di lahan milik pemerintah itu. Keempat panduan yang dilihat adalah biaya mobilisasi pindah ke tempat asal warga yang direlokasi.

"Kami menggunakan skema daerah asal terbanyak dan terjauh yaitu Surabaya menggunakan transportasi truk pengangkut."

Selain itu, kompensasi juga dihitung dari biaya pembongkaran bangunan yang dihitung berdasarkan material bangunan dan luas area terbangun. Hitungan lainnya adalah biaya sewa rumah selama 12 bulan yang dihitung berdasarkan biaya sewa landed house sekitar Kelurahan Papanggo.

"Kami juga menghitung kompensasi dari tunjangan kehilangan pendapatan jika WTP (warga terdampak proyek) tersebut sebelumnya memiliki usaha atau kegiatan ekonomi lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, warga Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok urban farming memilih masih bertahan di sekitar kawasan pembangunan proyek Jakarta International Stadium atau JIS, walau telah menerima kompensasi atas lahan dan bangunannya.

Alasannya, janji pengembang untuk membangunkan Kampung Deret sebagai pengganti pemukiman warga belum memiliki titik terang.

"Jangan kita disuruh pindah tapi kepastiannya (Kampung Deret) nggak ada," ujar Sekretaris Kelompok Urban Farming Kampung Bayam, Husni Mubarok kepada Tempo, Sabtu 13 Januari 2021.

Menurut Husni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro selaku pengembang JIS untuk membuatkan Kampung Deret pada 28 Agustus 2019. Selanjutnya pada 27 Juli 2020, kata Husni, Jakpro menyanggupi proyek Kampung Deret itu melalui rapat konsolidasi bersama warga.

Menurut Husni, Jakpro menyanggupi untuk membangun Kampung Deret di sekitar JIS sebanyak 50 unit pada saat itu. "Waktu rapat itu, dari warga Kampung Bayam ada sekitar 10 orang, dari Jakpro ada sekitar 3 personel," kata pria 32 tahun ini.

IMAM HAMDI | YUSUF MANURUNG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus