Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

Kejaksaan Agung berupaya mencegah praktik judi online pada para pegawainya dengan cara pengawasan melekat hingga siraman rohani

29 Juni 2024 | 12.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengklaim lembaganya terus berupaya mencegah praktik judi online pada para pegawai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menerbitkan surat edaran larangan bermain judi online, Kejaksaan Agung juga terus melakukan pengawasan melekat. “Dari pimpinan kepada bawahannya di semua tingkatan,” ujar Harli ketika dihubungi, Sabtu, 29 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari menuturkan Kejaksaan Agung juga akan memberikan siraman Rohani kepada para pegawainya agar menghindari judi online.

Harli memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap anggota-anggota yang bermain judi online. Salah satu caranya dengan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku agar memberi efek jera.

Hingga saat ini, dia mengatakan belum ditemukan adanya kasus keterlibatan jaksa dalam judi online. Dia juga berharap tidak ada anggota yang terlibat ke depannya. “Belum ada dan mudah-mudahan tidak ada.”

Sebelumnya, Harli menyebut penerapan hukuman maksimal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air. "Kami juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan, dan ada kemasyarakatan,” kata dia, Jumat, 28 Juni 2024.

Menurut dia, hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan dan diputuskan di pengadilan.

Namun, kata Harli, Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara. "Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Harli mengatakan Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus