Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Mengatasi Covid-19, pemerintah mempertimbangkan opsi karantina wilayah.
Darurat sipil menjadi langkah terakhir jika terjadi kerusuhan dalam pembatasan wilayah berskala besar (PSBB).
Keputusan PSBB dan larangan mudik untuk menekan Covid-19 diwarnai teguran terhadap juru bicara Presiden.
MENGIKUTI rapat telekonferensi dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Ahad, 29 Maret lalu, enam gubernur di Pulau Jawa menyampaikan kerisauan soal wabah corona yang meluas. Setiap hari, jumlah penduduk di wilayah mereka yang terjangkit Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 terus bertambah. Para gubernur kompak meminta pemerintah pusat segera mengambil keputusan untuk memutus penyebaran virus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto, yang mengikuti rapat itu, mengatakan para gubernur memperkirakan episentrum penularan virus bakal bermunculan di daerah. Apalagi belum ada pembatasan pergerakan penduduk secara ketat. “Para gubernur waswas kalau daerah mereka menjadi pusat penularan,” kata Agus ketika dihubungi lewat telepon pada Rabu, 1 April lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat itu diadakan untuk membahas rancangan peraturan pemerintah soal pembatasan sosial alias social distancing untuk mencegah penyebaran corona. Menurut Agus, para gubernur dilibatkan karena sejumlah kepala daerah telah mengkarantina wilayah masing-masing. Di Jawa Barat, pemerintah Tasikmalaya mengumumkan isolasi kota pada 28 Maret dan mulai berlaku tiga hari kemudian. Di Tegal, Jawa Tengah, Wali Kota Dedi Yon Supriyono memblokade daerahnya selama empat bulan sejak 30 Maret lalu.
Penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Tegal, Jawa Tengah, 27 Maret 2020, terkait dengan penyebaran virus Corona. ANTARA/Oky Lukmansyah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku sempat menjelaskan bahwa pemerintah Tegal sedang merancang skema jaminan sosial serta alur distribusi logistik dan obat-obatan. Dia menilai persiapan isolasi Kota Tegal belum matang. “Sehingga pemerintah Tegal harus kerja secara paralel,” ujar Ganjar.
Membahas pembatasan sosial, Kementerian mengajak para gubernur menyeragamkan sikap soal istilah yang akan digunakan. Selama ini sejumlah kepala daerah menggunakan istilah beragam, dari isolasi, karantina, hingga lockdown. Istilah-istilah itu dinilai berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat. “Kami mencoba agar pemerintah pusat dan daerah bisa satu bahasa,” kata Agus.
Akhirnya enam gubernur di Pulau Jawa menyepakati penggunaan istilah “pembatasan sosial berskala besar” untuk menggantikan karantina atau lockdown. Konsep itu sudah tersedia di dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut Ganjar, para gubernur menilai istilah pembatasan sosial berskala besar tak akan memicu keresahan di masyarakat.
•••
PEMERINTAH tak hanya sekali itu membahas rancangan peraturan pemerintah soal pembatasan sosial. Menteri Muhadjir Effendy mengatakan, dalam sejumlah rapat terbatas, opsi karantina wilayah terus dibicarakan dan mengundang perdebatan. Pemerintah mengumpulkan informasi mengenai penerapan lockdown di Wuhan, Cina; Italia; dan India. Hanya Wuhan yang dianggap sukses mencegah penularan corona dengan cara karantina wilayah.
Muhadjir sendiri tak setuju jika karantina diterapkan berdasarkan daerah administrasi pemerintahan. Menurut dia, karantina cukup sebatas lingkungan desa, rumah sakit, asrama, atau kluster perumahan. Pertimbangannya, pemerintah pusat wajib menanggung kebutuhan dasar warga dan hewan peliharaan untuk daerah yang dikarantina. “Jika harus mengkarantina satu provinsi lalu pemerintah menanggung kebutuhan seluruh warganya, itu jelas mustahil,” ucap Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini.
Meski begitu, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia menyiapkan rencana mitigasi jika opsi karantina wilayah disetujui. Dokumen paparan sepanjang 26 slide yang diperoleh Tempo menyebutkan kementerian itu merekomendasikan beberapa hal, seperti sosialisasi kebijakan dan stok logistik yang cukup. Pemerintah juga wajib membatasi belanja masyarakat serta memastikan layanan perbankan dan medis tetap beroperasi meski wilayahnya diisolasi.
DANA PEREDAM DAMPAK CORONA
Pemerintah menambah alokasi anggaran 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak Covid-19. Sebagian besar dana berturut-turut dialokasikan untuk pemulihan ekonomi nasional, jaring pengaman sosial, kesehatan, dan insentif perpajakan. Dana sebesar Rp 75 triliun atau sekitar 18,5 persen dari total tambahan belanja negara tersebut, dialokasikan untuk urusan kesehatan—sebagian besar untuk pengadaan alat medis.
AGOENG | SUMBER: KEMENTERIAN KEUANGAN (1 APRIL 2020), DIOLAH TEMPO
Anggota kabinet lain, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga memilih pembatasan sosial yang bertujuan mencegah kerumunan dan tak sepakat dengan penerapan karantina wilayah. Anggota staf ahli Menteri Kesehatan, Alexander Kaliaga Ginting, yang ikut merumuskan materi peraturan pembatasan sosial, menyebutkan Terawan menilai lockdown bakal menyengsarakan masyarakat karena kegiatan ekonomi tak berjalan. “Menteri Kesehatan khawatir ekonomi kolaps akan menimbulkan penyakit lain,” ujar Alexander.
Opsi karantina wilayah sempat disorongkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tak akan melakukan lockdown. Namun ada kemungkinan pemerintah mengkarantina wilayah dalam lingkup yang lebih kecil. “Bisa saja daerah di tingkat desa, kecamatan, kota, dan provinsi dikarantina,” kata Luhut.
Posisi Luhut soal karantina wilayah makin terang dalam dokumen paparannya. Ia mengajukan empat opsi skala karantina antara lain Pulau Jawa, modifikasi Pulau Jawa, kota tertentu, serta wilayah Jakarta dan sekitarnya. Di bagian rekomendasi, Luhut mengusulkan daerah dengan kasus positif corona yang tinggi diterapkan karantina wilayah. Ia juga merekomendasikan penutupan akses keluar-masuk Pulau Jawa.
Di tengah pembahasan aturan karantina, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru mengajukan izin pemberlakuan karantina melalui surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. pada 28 Maret lalu. Izin karantina diajukan karena Jakarta menjadi episentrum corona. Hingga Sabtu pagi, 4 April lalu, Gugus Tugas Covid-19 mencatat, dari 1.986 kasus positif corona di seluruh Indonesia, 971 di antaranya ada di Ibu Kota. Sedangkan dari 181 orang meninggal, separuhnya terjadi di Jakarta.
Pada Selasa, 31 Maret lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ketika mengumumkan terbitnya peraturan itu, Jokowi menegaskan bahwa keputusan karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.
Sehari sebelum keputusan itu diumumkan, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, melalui akun Twitter mengatakan penerapan pembatasan sosial akan disertai dengan darurat sipil. Kebijakan darurat sipil memungkinkan pemerintah bertindak sangat represif. Pemerintah berhak mengetahui semua bentuk komunikasi ataupun melarang penggunaan alat komunikasi seperti telepon. Penguasa darurat sipil juga berhak memerintahkan penggeledahan badan dan tempat atau melarang pertemuan dan penggunaan gedung serta lapangan.
Dua pejabat yang mengetahui pembahasan di kabinet mengatakan darurat sipil sempat didiskusikan dalam sejumlah rapat soal karantina wilayah. Kebijakan itu baru akan diputuskan apabila terjadi kerusuhan di daerah isolasi. Namun, menurut keduanya, darurat sipil menjadi opsi terakhir jika huru-hara meletus.
Para pegiat demokrasi, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik keras pernyataan tersebut. Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan darurat sipil diberlakukan ketika ada ancaman keamanan, bukan saat wabah melanda. Seorang pejabat pemerintah menyebutkan Fadjroel Rachman ditegur gara-gara pernyataannya. Ia lantas mengoreksi bahwa pembatasan sosial diterapkan dengan kekarantinaan kesehatan.
•••
PEMBAHASAN pembatasan sosial juga kerap terkait dengan kebijakan mudik. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan para kepala daerah telah beberapa kali ikut rapat dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas mudik. Salah satunya pada 31 Maret lalu. Ganjar menganjurkan perantau di Jakarta tak pulang kampung dulu karena Ibu Kota termasuk zona merah penularan virus corona.
Sebagaimana Ganjar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga Jakarta tak mudik. Dibantu Kementerian Sosial, Provinsi DKI Jakarta akan memberikan paket bantuan sosial kepada warga miskin yang tak pulang kampung. Menurut Menteri Sosial Juliari Batubara, Presiden meminta program bantuan itu dibagikan paling lambat pekan ketiga April. “Insentif ini untuk mengurangi lonjakan arus mudik dari Jakarta,” katanya.
Mencegah masyarakat keluar dari Jakarta, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan sempat membahas pembatasan akses transportasi. Kebijakan itu diumumkan melalui surat bertanggal 1 April 2020, yang isinya antara lain melarang mobil pribadi dan bus umum melintasi wilayah Jakarta dan sekitarnya. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengakui surat itu merupakan hasil rapat di kementeriannya. “Sifatnya rekomendasi saja, bukan mandatori,” ujar Ridwan.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyebutkan Jokowi tidak melarang mudik. Menurut Fadjroel, mereka yang mudik akan menjalani protokol kesehatan, yakni karantina mandiri selama dua pekan dan berstatus orang dalam pemantauan oleh pemerintah daerah setempat. Namun pernyataan Fadjroel itu kembali dikoreksi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan Presiden akan berusaha keras mengajak masyarakat tak pulang ke kampung halaman. “Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik,” kata Pratikno.
RAYMUNDUS RIKANG, FRANCISCA CHRISTY ROSANA, DEWI NURITA, CAESAR AKBAR
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo