PENYELESAIAN utang para konglomerat masih saja berkutat di jalan buntu. Sudah sejak Desember tahun lalu masalah ini dilontarkan, tapi sampai kini masih belum jelas juntrungannya. Apakah para pengutang kakap yang nilai utangnya mencapai Rp 140 triliun itu diberi perpanjangan masa pembayaran dan keringanan bunga atau masalahnya diselesaikan lewat jalur hukum, pemerintah belum memutuskannya.
Para menteri ekonomi yang bertugas menyelesaikannya malah tak kunjung menyelesaikan silang pendapatnya. Pihak yang menginginkan perpanjangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dan yang menentangnya belum juga menemukan titik temu hingga kini. Sampai akhirnya Wakil Presiden Hamzah Haz mengusulkan jalan tengah.
Menurut Hamzah Haz, jalan tengah yang hendak diambilnya tidak akan mengadopsi usulan "kelompok" Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti yang lunak, tapi juga tidak akan memilih jalan Kwik Kian Gie yang keras. Hanya, Hamzah belum bisa mengungkapkan secara detail jalan tengah yang diusulkannya. Yang pasti, tim Hamzah kini sedang menyelesaikan skema penyelesaian utang para konglomerat ini. Diharapkan, solusinya sudah bisa diambil sebelum bulan ini berakhir karena para pengusaha kakap itu harus segera meneken surat kesanggupan menyelesaikan utangnya.
Sebetulnya, kata ekonom Indef, Dradjad H. Wibowo, pemerintah tak perlu lagi memberikan keringanan kepada konglomerat pemilik bank yang berutang karena melanggar ketentuan batas maksimum pemberian kredit. Apalagi para konglomerat itu tak punya niat membayar kewajibannya. Lihat saja, dari sembilan pengutang terbesar dengan total utang Rp 112,8 triliun, utang pokok yang sudah dibayar cuma Rp 4,7 triliun. Kelompok Salim, yang dianggap kooperatif, pun masih membuat lubang besar di neraca Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sejauh ini, sebagian aset Salim di BPPN, yang tadinya dinilai Rp 30 triliun, ternyata cuma bisa dijual Rp 16 triliun. Dengan demikian, solusi yang mesti ditempuh juga jelas: jalan hukum. "Ini pasti akan bisa memuaskan rakyat yang mendambakan keadilan," kata Dradjad.
MT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini