Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LUSI Peilouw gemas ketika mendengar berita bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kembali terpental dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas Dewan Perwakilan Rakyat pada Juli 2020. Direktur Yayasan INAATA Mutiara Maluku, yang berfokus memenuhi hak perempuan dan anak, itu tak habis pikir karena DPR mencoret rancangan aturan tersebut dengan alasan pembahasan judul dan definisi kekerasan seksual yang alot. “Padahal korban kekerasan seksual sudah menunggu ada aturan yang lebih berpihak kepada mereka,” kata Lusi, Selasa, 20 April lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo