Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jalan Terjal Menyehatkan Rakyat

Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berjalan enam bulan. Dalam kurun yang baru seumur jagung itu, telah banyak yang dilakukan. Tapi masih terasa banyak pula kekurangan program untuk menyehatkan warga itu. Berikut ini sekadar paparan mekanisme, aturan, dan angka terkait dengan BPJS Kesehatan.

16 Juni 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berjalan enam bulan. Dalam kurun yang baru seumur jagung itu, telah banyak yang dilakukan. Tapi masih terasa banyak pula kekurangan program untuk menyehatkan warga itu. Berikut ini sekadar paparan mekanisme, aturan, dan angka terkait dengan BPJS Kesehatan.

Peserta

Peserta BPJS Kesehatan adalah wajib semua warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja sedikitnya enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Semua peserta Asuransi Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat otomatis menjadi peserta BPJS.

JENIS PESERTAIURAN PER ORANG PER BULAN
Peserta PBIRp 19.225
Pegawai pemerintah5% gaji
Pegawai swasta5% gaji*
Anggota keluarga Lain**
a.Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua1% gaji
b.Keponakan, kerabat lain, pembantu rumah tangga, dan lain-lain sesuai dengan manfaat yang dipilih: 
i.Kelas IIIRp 25.500
ii.Kelas IIRp 42.500
iii. Kelas IRp 59.500

*) Berlaku mulai 1 Juli 2015
**) Anggota keluarga lain yang didaftarkan peserta pekerja penerima upah

Fasilitas kesehatan primer

  • Puskesmas beserta jejaringnya
  • Praktek dokter dengan jejaringnya (apotek, laboratorium, bidan, perawat)
  • Praktek dokter gigi beserta jejaringnya
  • Klinik pratama beserta jejaringnya
  • Fasilitas kesehatan milik TNI/Polri beserta jejaringnya
  • Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara

    Alur Pelayanan Kesehatan

  • PBI* Iuran dibayar pemerintah.
  • Bukan PBI* Iuran dibayar pemberi kerja atau peserta. Kepesertaan termasuk empat anggota keluarga, yang meliputi istri/suami, anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Peserta dapat menambahkan anggota keluarga lain dengan iuran tambahan.
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI): fakir miskin
  • Orang tidak mampu
  • Pekerja bukan penerima upah (pekerja mandiri, sektor informal)
  • Pegawai pemerintah (pegawai negeri sipil, non-PNS, anggota TNI dan Kepolisian RI, pejabat negara)
  • Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan)
  • Pegawai swasta

    BPJS dalam angka

  • 119,4 juta orang -- peserta*
  • Rp 7,742 triliun -- penerimaan iuran peserta**
  • Rp 1,976 triliun -- pembayaran kapitasi**
  • 1.502 -- jumlah rumah sakit yang mengajukan klaim**
  • Rp 750,174 miliar -- pelunasan klaim rumah sakit***
    *) per April 2014
    **) Januari-Maret 2014
    ***) Januari-Februari 2014

    Kapitasi: Pembayaran tetap per bulan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa melihat jumlah dan jenis layanan. Nilainya Rp 6.000-10.000. Misalkan sebuah puskesmas yang lengkap (punya dokter umum dan gigi) dengan 10 ribu peserta setiap bulan bisa mendapat Rp 60 juta.

    Klaim: Rumah sakit mengajukan klaim secara tertulis dan melalui jaringan komputer. Dibayarkan BPJS setelah diverifikasi berdasarkan INA-CBG dalam 15 hari kerja. BPJS juga memberi uang muka maksimal 75 persen dari tagihan.

    INA-CBG (Indonesia Case Base Groups): Sistem pembayaran yang ditetapkan pemerintah berdasarkan "paket" diagnosis, yakni diagnosis atau kasus yang relatif sama. Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan rata-rata biaya yang dihabiskan pasien untuk suatu kelompok diagnosis.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus