Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta—PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memetakan kawasan rawan pelemparan batu pada jalur kereta rute Jakarta-Bogor. Juru bicara PT KCI, Eva Chairunisa, mengatakan jalur rawan itu membentang dari Stasiun Bojonggede sampai Bogor. “Ya, sepanjang jalur itu,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Dalam peristiwa terakhir, kereta rel listrik nomor KA 1550 menjadi sasaran pelemparan batu di jalur rawan tersebut pada Kamis malam lalu. Kereta mengalami kerusakan pada kaca di bagian pintu. “KRL tidak melanjutkan operasionalnya setiba di Stasiun Bogor untuk menjalani perbaikan,” ujar Eva.
Pelemparan, menurut Eva, terjadi antara Stasiun Cilebut dan Bogor. Video berdurasi enam menit yang merekam kaca KRL yang pecah itu viral di media sosial. “Masih jaman iseng mecahin kaca jendela kereta, orang-orang terkutuk kurang kerjaan, untung nggak ada yang kena,” demikian tertulis dalam rekaman video tersebut.
Petugas pengamanan KRL sempat menyisir lokasi pelemparan itu. “Pelaku belum tertangkap saat penyisiran,” ujar Eva seraya menambahkan bahwa kasus itu sudah dilaporkan ke polisi.
Seorang penumpang KRL tujuan Bogor, Soraya, menceritakan pelemparan terjadi sekitar pukul 19.30. Saat itu kereta sedang melaju ke arah Stasiun Bogor. “Sekitar Bojonggede, kalau enggak salah,” ucap dia.
Kepala Kepolisian Sektor Bojonggede, Komisaris Agus Koster Sinaga, mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Stasiun Bojonggede, Dwi Efendi, untuk mengusut pelemparan tersebut. “Pertemuan tadi pagi,” ujar Agus kemarin.
Menurut Agus, pelemparan persisnya terjadi pada pukul 20.18, Kamis malam lalu. Lokasi pelemparan berada di KM 50, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Saat itu KRL dikendalikan masinis bernama Yogi.
Seperti yang tersiar lewat rekaman video, menurut Agus, pelemparan mengakibatkan pintu kaca KRL pecah. “Tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka dalam peristiwa itu,” ujarnya.
Dalam beberapa kasus pelemparan batu yang pernah terungkap, pelaku kebanyakan masih di bawah umur. Mereka melempar kereta dengan alasan “iseng”. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelemparan kereta bisa dipidana. Menurut undang-undang itu, siapa pun yang mengganggu perjalanan kereta api bisa dihukum 3 bulan penjara atau denda Rp 15 juta.
IRSYAN HASYIM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo