Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jalur Puncak Retak, Polisi Sebut Ada Bus dan Truk Kucing-kucingan

Terkait ada jalan retak, Kasatlantas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama mengatakan selama perbaikan pihaknya masih buka tutup di Jalur Puncak.

1 Desember 2018 | 12.06 WIB

Sepeda motor dari arah Bogor melintasi jalur Puncak-Cianjur yang sedang diperbaiki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pasca longsor dua pekan lalu, Senin, 19 Februari 2018. Tempo/Sidik Permana
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sepeda motor dari arah Bogor melintasi jalur Puncak-Cianjur yang sedang diperbaiki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pasca longsor dua pekan lalu, Senin, 19 Februari 2018. Tempo/Sidik Permana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Satuan Lalulintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Hasby Ristama mengatakan selama pengerjaan tersebut pihaknya masih terus memberlakukan buka tutup dan pembatasan kendaraan utamanya bus dan truk, terkait adanya jalan retak di ruas Jalur Puncak. Tepatnya di Riung Gunung, Puncak, Bogor, hingga saat ini masih dilakukan perbaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Sampai saat ini kendaraan kecil dan motor masih bisa menggunakan, dengan sistem buka tutup. Bus dan truk (tetap) bisa melintas (tapi) hanya sampai ke Gunung Mas, jadi bagi masyarakat yang mau ke taman safari dan Cimory (menggunakan bus) masih bisa,” kata Hasby saat ditemui Tempo, Jumat 30 November 2018.

Baca : Jalur Puncak Retak, Polres Bogor: Bus dan Truk Dilarang Melintas

Hasby mengatakan, bus dan truk yang hendak menuju Cianjur, Cibodas, Ciloto, Cipanas, Taman Bunga dan sekitarnya, dapat menggunakan jalur Cibubur, Cileungsi, Jonggol dan Cariu dengan jarak kurang lebih 86 km dan bisa ditempuh 30 menit lebih cepat daripada melintasi jalur puncak.

“Kondisi jalur alternatif juga lebih baik,” kata Hasby.

Lebih jauh Hasby mengatakan, pelarangan bus dan truk melalui jalur puncak memang merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan setelah jalur puncak mengalami longsor beberapa kali. Namun, Hasby tidak menampik jika masih ada saja bus dan truk yang melintas.

“Larangan (bus dan truk) sudah lama, namun masih ada saja yang kucing-kucingan,” lanjut Hasby.

Untuk itu, Hasby mengatakan, pihaknya berharap adanya kebijakan dari Kementerian mengingat jalan puncak masuk kedalam kategori jalan nasional untuk diambil langkah agar bus dan truk tidak lagi kucing kucingan melintasi jalur puncak.

“Anggota kepolisian sih terus berjaga, tapi namanya manusia ada lelahnya. Kita sudah merekomendasi untuk membuat portal, tapi kita hanya bisa menunggu (hasil rekomendasi) karena kewenangan jalur puncak ini ada di kementerian,” kata Hasby.
Simak juga :
Reuni Akbar 212, Ini Rekayasa Lalu-lintas yang Disiapkan Dishub DKI

Diketahui, pada Rabu 28 November 2018 sekitar pukul 17.00 tanah di kawasan Riung Gunung, Puncak, Bogor, Jawa Barat mengalami pergerakan yang menimbulkan keretakan.

Meski lebar retakan hanya 30 sentimeter, namun karena lokasi retakan merupakan tempat yang pernah mengalami longsor pada Februari 2018 lalu, maka aparat kepolisian menutup sebagian jalan di jalur Puncak itu, guna menghindari retakan semakin melebar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus