Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jam Ganjil Genap Jakarta Terbaru dan Titik Lokasinya

Ketahui waktu pelaksanaan ganjil genap Jakarta terbaru, titik lokasi, dan hukuman yang mengintai bagi pelanggarnya.

9 Januari 2025 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Ganjil Genap di kawasan Jakarta, Jumat, 5 April 2024, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda 4 atau lebih selama libur Lebaran 2024 dimulai dari tanggal 6 hingga 15 April, selain itu Kepolisian juga meniadakan Car Free Day pada 7 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JAKARTA - Ganjil genap Jakarta merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi (nopol) atau pelat kendaraan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir portal resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ganjil genap diterapkan tidak hanya untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi, tetapi diklaim untuk menurunkan tingkat emisi karbon. Lantas, ganjil genap Jakarta jam berapa? 

Jam Ganjil Genap Jakarta

Berikut pengaturan waktu ganjil genap Jakarta:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-   Pagi: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

-   Sore: mulai pukul 16.00 WIB hingga 10.00 WIB. 

Peraturan ganjil genap tersebut hanya diimplementasikan pada Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada hari lain, seperti akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional (tanggal merah) tidak berlaku. 

Namun, pada kondisi tertentu, seperti Hari Raya Idulfitri atau lebaran serta Natal dan tahun baru, kebijakan ganjil genap bisa diberlakukan untuk mengurai arus lalu lintas yang padat. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk memantau informasi terbaru atas perubahan kebijakan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. 

Adapun pelat ganjil melintas pada tanggal ganjil, sebaliknya, pelat genap melintas pada tanggal genap. Peraturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Selain itu, aturan ganjil genap Jakarta juga dikecualikan bagi:

-   Kendaraan berstiker disabilitas.

-   Ambulans.

-   Mobil pemadam kebakaran (damkar).

-   Angkutan umum berpelat kuning.

-   Sepeda motor.

-   Kendaraan listrik.

-   Truk tangki bahan bakar.

-   Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

-   Kendaraan operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar merah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

-   Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.

-   Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

-   Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia (BI), antarlembaga bank, dan pengisian mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan pengawasan dari petugas Polri.

-   Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri. 

Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang menjadi sasaran ganjil genap. Namun, berdasarkan rilis terbaru Pemprov DKI Jakarta melalui laman Jakarta Smart City (JSC) pada Kamis, 1 Agustus 2024, aturan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, meliputi: 

Jakarta Pusat

-   Jalan Gajah Mada.

-   Jalan Hayam Wuruk.

-   Jalan Majapahit.

-   Jalan Medan Merdeka Barat.

-   Jalan MH Thamrin.

-   Jalan Jenderal Sudirman.

-   Jalan Balikpapan.

-   Jalan Kyai Caringin.

-   Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro).

-   Jalan Kramat Raya.

-   Jalan Stasiun Senen.

-   Jalan Gunung Sahari. 

Jakarta Timur

-   Jalan MT Haryono.

-   Jalan D.I. Pandjaitan.

-   Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

-   Jalan Pramuka. 

Jakarta Barat

-   Jalan Pintu Besar Selatan.

-   Jalan Tomang Raya.

-   Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto). 

Jakarta Selatan

-   Jalan Sisingamaraja.

-   Jalan Panglima Polim.

-   Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan T.B. Simatupang).

-   Jalan Suryopranoto.

-   Jalan Gatot Subroto.

-   Jalan HR Rasuna Said. 

Hukuman Pelanggar Aturan Ganjil Genap Jakarta

Hukuman terkait pelanggaran ganjil genap Jakarta diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengawasan dan penindakannya dilakukan melalui dua metode, yaitu manual oleh aparat Polri dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Pelanggar peraturan ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda. Besaran maksimal denda yang telah ditetapkan, yaitu Rp500.000.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus