Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam gugatannya, Almas menuntut Wali Kota Solo itu untuk membayar kompensasi sejumlah Rp 10 juta dan menyampaikan ungkapan terima kasih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sosok Almas sempat menjadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 90/PUU-XII/2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan Almas ke Mahkamah Konstitusi itu pun dinilai sukses membantu loloskan Gibran jadi cawapres hingga akhirnya dapat bersanding dengan capres Prabowo Subianto. Kendati begitu, Almas kini justru menggugat balik Gibran. Berikut adalah rekam jejak Almas Tsaqibbirru.
Almas Gugat Batas Usia Cawapres
Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang mengajukan gugatan berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatannya tersebut berkaitan dengan persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang mengharuskan usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) jurusan Ilmu Hukum angkatan 2019. Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Almas telah menyelesaikan studinya pada tahun 2022.
Almas mengaku bahwa dirinya adalah pengagum Gibran Rakabuming Raka. Hal itu tertera dalam putusan MK. Menurut Almas, Gibran mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6.25 persen dari awalnya minus 1.74 persen.
Dalam ceritanya, Almas menggambarkan sosok Gibran yang meskipun baru berusia 35 tahun, tapi telah mampu membangun dan memajukan kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, ketaatan, dan pengabdian pada kepentingan rakyat dan negara.
Atas dasar itu, Almas tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi 2024 karena batasan usia. Padahal menurut dia, Gibran memiliki potensi yang besar.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa gugatan Almas ke MK dilakukan atas permintaan Lingkaran Solo dan Kapolri. Namun, dalam wawancara dengan Majalah TEMPO pada 28 September, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membantah adanya intervensi politik dalam permohonan tersebut.
Boyamin, yang juga ayah Almas Tsaqibbirru, mengklaim bahwa gugatan yang diajukan oleh anaknya merupakan keputusan ilmiah yang terlepas dari pengaruh politik. Kini Almas justru menggugat Gibran agar membayar ganti rugi Rp 10 juta secara tunai dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hakim nanti memutuskan. Adapun cara pembayarannya adalah dengan menyalurkannya ke panti asuhan. Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Fella, Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. Gibran menemui anak-anak muda pelaku usaha start up digital di Fella dan UKM di The Hallway untuk menyerap aspirasi dan melakukan dialog dengan pelaku usaha. TEMPO/Prima mulia
"Tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami penggugat karena perbuatan tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu panti asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, dalam surat gugatan yang diterima PN Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Gugatannya itu ia ajukan lantaran mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Almas juga menilai Gibran tak kunjung memberikan apresiasi kepadanya atas kemenangan permohonannya di MK.
Selain itu, Almas juga mencatat bahwa Gibran tidak pernah menyampaikan rasa terima kasih kepada pendukungnya selama mengikuti kontestasi Pilkada Surakarta. Oleh karena itu, menurut Almas, seharusnya Gibran mengucapkan terima kasih kepadanya karena membuka peluang untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dalam pemilihan umum 2024.
"Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," ujarnya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Saat dimintai konfirmasi TEMPO sejak Rabu, 31 Januari 2024 hingga hari ini, Almas Tsaqibbirru belum memberikan respons. Adapun Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi saat dihubungi juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut. "Besok Jumat saja ketemu," jawabnya melalui pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp, Kamis, 1 Februari 2024.
RIZKI DEWI AYU | SEPTIA RYANTHIE | SAVERO ARISTIA WIENANTO