Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jiran disundut dangdut

Neneng, warga batuphat timur, lhokseumawe menghajar tetangganya, salimah gara-gara lagu dangdut. neneng divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 5 bulan.

19 Desember 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GENGSI bertetangga sering membuat orang menaruh pinggang di leher. Apalagi jika pernah dibumbui ribut mulut, seperti antara Salimah, 19 tahun, dan Neneng, 30 tahun, warga Batuphat Timur di Kota Administratif Lhokseumawe. Salimah yang bekerja sebagai pramuniaga di sebuah toko swalayan itu biasa membunyikan tape recorder yang mengalunkan irama dangdut. Ya pagi, siang, maupun malam. Dan pagi itu sambil mencuci pakaian, dari kasetnya mengalun suara Joni Iskandar, ada nggak adaaaa, yang penting kita ketawaaaa.... Suara Joni itu rupanya membuat daun telinga Neneng terasa naik. Jirannya yang biasa dipanggil "tante" ini langsung menghajar Salimah hingga terjengkang. Cucian berhamburan, dan handuk yang melilit tubuh mulus Salimah tersingkap. "Mati kau! Ayo mengejek lagi, ejek lagi!" pekiknya sambil terus menerjang. Adu otot ini kemudian dilerai oleh Farida, tetangga mereka. "Lirik lagu itu mengejek saya," sungut wanita singset berkulit kuning langsat itu, seperti dilaporkan Marhiansyah dari TEMPO. Kalap dia. Sebab, Salimah, katanya, sering mengejek kemiskinannya. Apalagi suaminya belum ada kerja tetap. Bengap mendapat serangan mendadak akhir Oktober itu, Salimah kemudian mengadu ke polisi. Perkaranya bergulir ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dalam sidang pertama, awal Desember barusan, Jaksa T. Amir Oesman menjerat Neneng dengan pasal 352 KUHP ayat 1, yakni melakukan penganiayaan ringan terhadap Salimah, dan menuntutnya 4 bulan penjara masa percobaan 10 bulan. Pada sidang yang dihadiri banyak pengunjung itu, Salimah membantah keras tuduhan meledek si Tante. "Kok saya dipukul gara-gara lagu kesayangan saya?" serunya. Diungkapkannya, akibat penganiayaan itu ia sampai absen bekerja. Mendengar itu, Neneng bahkan membongkar kesumatnya. "Ia pernah mengatakan saya lonte. Anak-anak saya pernah disebutnya anak kampang," ujar ibu tiga anak itu. Anak kampang artinya anak haram. Sidang pun makin meriah. Dan dalam sidang kedua, Selasa pekan lalu, majelis hakim pimpinan Iskandar memvonis Neneng 2 bulan dengan masa percobaan 5 bulan. Neneng tidak melakukan banding. Lain dengan Salimah. "Saya nggak puas. Soalnya, saya nggak merasa mengejek dia. Saya dendam sama dia!" kata Salimah. Kok begitu, sih? Ed Zoelverdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus