Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyalahkan anak buahnya atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara. Jokowi menyatakan, ketika meneken perpres tersebut, ia tidak memeriksa lebih detail isi rancangan perpres.
"Tidak semua saya ketahui 100 persen, hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," kata Jokowi kepada empat media elektronik, salah satunya Radio Elshinta, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, kemarin.
Jokowi juga berharap usul soal kenaikan tunjangan semacam itu disampaikan melalui rapat terbatas atau rapat kabinet. Dalam kasus "Perpres persekot mobil" ini, Jokowi merasa ditodong bawahannya. "Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," katanya. Dia pun mengakui sekarang bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tunjangan mobil pejabat. Alasannya kondisi ekonomi, sisi keadilan, dan persoalan bahan bakar minyak.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menolak mengomentari pernyataan Jokowi. Ia menyatakan akan menjelaskan semuanya setelah bertemu lagi dengan Jokowi. "Kronologi lahirnya Perpres sudah saya jelaskan sebelumnya," kata Andi.
Sebelumnya, Andi mengatakan usul perihal kenaikan uang muka mobil itu datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melalui surat bernomor AG/0026/DPR RI/I/2015 kepada Jokowi. Isinya, meminta revisi atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yang memberikan fasilitas uang muka sebesar Rp 116, 65 juta menjadi Rp 250 juta.
Andi Widjajanto kemudian meminta pertimbangan Menteri Keuangan, yang akhirnya merekomendasikan kenaikan persekot kendaraan menjadi Rp 210,89 juta, tidak Rp 250 juta seperti diminta. Jokowi akhirnya menyetujui rekomendasi tersebut dan meneken Perpres pada 20 Maret 2015.
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan, anggota Dewan tak pernah mengusulkan dan membahas rencana kenaikan uang muka pembelian mobil tadi.
Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengkritik sikap Jokowi yang terkesan lepas tangan atas penerbitan peraturan presiden yang kemudian memancing pro-kontra itu. "Jokowi malah membuka borok Istana," kata Apung. Sikap Jokowi dianggap menunjukkan lemahnya koordinasi antara Presiden dan stafnya. MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | REZA ADITYA | IRA GUSLINA SUFA | ANANDA TERESIA | PURWANTO
Mereka yang Menerima
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang pemberian fasilitas uang muka pembelian kendaraan pribadi pejabat negara. Dalam aturan ini, persekot mobil naik sekitar 85 persen, dari semula Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.
PEJABAT NEGARA:
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Hakim agung
- Hakim konstitusi
- Anggota BPK
- Anggota KY
ANGGARAN:
560 anggota DPR Rp 118.098.400.000
132 anggota DPD Rp 27.837.480.000
52 hakim agung Rp 10.966.280.000
9 hakim konstitusi Rp 1.898.010.000
9 anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rp 1.898.010.000
7 komisioner Komisi Yudisial Rp 1.476.230.000
Total: Rp 160.465.410.000
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo