Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Kubu Rizieq Shihab dalam Sidang Gugatan Perdata Rp 5 Triliun

Pengacara Jokowi menerima surat kuasa pada kemarin, sehari sebelum agenda sidang ketiga melawan Rizieq Shihab dan enam penggugat lain.

19 November 2024 | 18.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk tim kuasa hukum yang mewakili dirinya dalam persidangan yang digugat oleh Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Dadang Herli Saputra, pensiunan komisaris besar Polri yang kini menjadi pengacara Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Betul. Sudah (ditunjuk oleh Joko Widodo),” ujarnya kepada Tempo usai keluar dari ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024. Sebelumnya saat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membuka sidang hari ini, Dadang bersama dua rekannya menyerahkan surat kuasa dari Jokowi untuk menunjukkan legal standing mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat kuasa itu juga diverifikasi oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan atau TAMAK yang menjadi penasihat hukum dari kubu Rizieq Shihab. “Dengan surat kuasa berarti kan kita ditunjuk sebagai penasihat hukum (Jokowi),” ujar Dadang menegaskan. Dia menyebut surat kuasa itu baru diterimanya pada kemarin, sehari sebelum persidangan digelar.

Ketika dimintai tanggapan soal persidangan hari ini, Dadang menolak permintaan wawancara lebih lanjut. “Sebenarnya kita belum bisa wawancara ya, belum pelajari dulu (gugatannya),” kata Dadang memberi alasan. Menurut pantauan Tempo saat persidangan, kuasa hukum Jokowi sempat meminta berkas gugatan kepada pengacara Rizieq Shihab.

Dadang pun belum bisa memberi banyak komentar soal majelis hakim yang menganjurkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. “Iya ada tahapan mediasi, dan kita mediasi dulu,” ucap Dadang sambil berlalu meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kita lihat dulu,” katanya soal membuka opsi damai dengan pihak penggugat Rizieq Shihab.

Sebelumnya Rizieq Shihab bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman mengajukan gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada 30 September 2024. Alasan gugatan karena Joko Widodo diduga melakukaan rangkaian kebohongan selama periode 2012-2024, yaitu sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta dan dua periode sebagai presiden.

Melalui gugatan itu, Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024 yakni Rp 5.246 triliun, hingga tidak memberikan rumah maupun uang pensiun kepada Jokowi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus