Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menetapkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka dalam kasus judi online. Polisi menuding mereka menyalahgunakan wewenang sebagai pengawas dan menerima uang hingga miliaran rupiah.Â