Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang -Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait takbiran keliling dan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Tangerang. Surat edaran bernomor 443.2/1638- Huk/2020 itu berisi panduan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di rumah ibadah dan di tempat tertentu di tengah pandemi/wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kepada semua warga untuk sebisa mungkin melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, sebagai salah satu upaya paling efektif agar warga terhindar dari bahaya Corona. "Kami harapkan seluruh warga patuh terhadap anjuran ini demi kebaikan dan kesehatan semua warga Kabupaten Tangerang," kata Zaki Sabtu 23 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ini enam poin edaran Bupati Zaki atas anjuran salat Idul Fitri di rumah;
1.Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid, musala dan /atau di tempat tertentu, ditiadakan.
2. Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah baik secara berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
3. Agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, mengumandangkan takbir cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
4. Penanggung masjid/musala untuk wajib menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT baik di masjid/musala dengan tetap membatasi jumlah orang maksimal 5 (lima) orang.
5. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul fitri bisa dilakukan melalui video call/conference.
6. Dalam hal terkait pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) ditetapkan ketentuan seperti berikut;
a.Membayarkan zakat hartanya segera sebelum berakhirnya puasa ramadan, sehingga dapat terditribusi kepada mustahik lebih cepat.
b.Adapun bagi Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka, secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, dengan menggantinya menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. Ini juga demi menghindari kontak fisik.
c.Mereka juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Dan pendataan mustahik melalui tokoh masyarakat, RT dan RW setempat.
d.Cara pembagian pun tidak dengan kupon tetapi membagi langsung kepada mustahik.
e.Para petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan alat pembersih sekali pakai (tisu basah dengan kandungan alkohol).
f.Dalam pelaksanaan pembagian zakat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dalam rangka antisipasi dan pencegahan pandemik/wabah Covid-19.