Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kampanye 3 bulan zainir

Wali kota jambi, zainir havis mengadakan kampanye kebersihan selama 3 bulan. pelanggar ketentuan perda no.20 dikenakan sanksi. kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan. (kt)

28 Oktober 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAHUN 1974, DPRD Kotamadya Jambi pernah mengesahkan Perda (Peraturan Daerah) no.20. Isinya antara lain memberikan sanksi pidana berupa denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000 atau hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan kepada siapa yang mengabaikan soal kebersihan, keindahan dan ketertiban umum di lingkungan Kotamadya Jambi. Tapi rupanya Perda itu tak banyak membawa hasil. Tumpukan sampah tetap menggunung atau berserak di berbagai penjuru kota. Selokan maupun got tersumbat. Karena itu Walikota Jambi, Zainir Havis BA, mempunyai pilihan baru: kampanye kebersihan selama 3 bulan berturut-turut, Oktober ini sampai dengan Desember nanti. Semua pihak begitu pula semua instansi diturutsertakan. Para ulama dan juru dakwah diminta mencampuri: agar dalam setiap kesempatan menganjurkan perlunya kebersihan, keindahan dan penghijauan kota. Zainir mengharapkan Januari tahun depan bertepatan dengan ulang tahun Kota Jambi, sudah kelihatan hasilnya. Dinas Kebersihan Kotamadya Jambi sendiri rupanya belum lama berdiri tak lama setelah dikeluarkan Perda tentang restribusi uang kebersihan tahun lalu. Sebagian besar petugas dinas ini masih dalam status honorer. Inipun menjadi sumber keluhan mereka karena honor yang hanya Rp 1.500 sebulan itu dirasa tidak memadai. Dimatikan Penduduk Meskipun Walikota Zainir berjanji akan menaikkan honor itu (tak disebutkan mulai kapan), tapi rupanya amat tergantung pada hasil pemungutan restribusi kebersihan. Rupanya pungutan ini tak lancar. Ini diakui Zainir. Karena itu sambil berjanji akan menaikkan honor, ia juga bertekad akan menggalakkan pemasukan pungutan itu dari warganya. Malahan. Zainir sudah menyiapkan semacam pengadilan kilat terhadap warga kota yang melalaikan kewajiban membayar restribusi maupun melanggar kebersihan kota. Katakanlah sebangsa tilang di tempat. Sanksi serupa ini sudah kerap dilaksanakan terhadap para pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan. Memang banyak segi yang harus dibenahi di kota ini. Selain got dan selokan, saluran air juga banyak telah dimatikan penduduk. Kakus umum amat kurang. Penertiban agaknya perlu juga dilakukan terhadap kebiasaan warga kota yang seenaknya saja menjemur segala bentuk pakaian di depan rumah di tepi jalan-jalan utama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus