Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga terdampak kebakaran di RW 05 Kampung Bandan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Warti, 42 tahun berharap pemerintah DKI mengizinkannya untuk membangun rumah kembali di lokasi itu. Dia tidak ingin dipindahkan ke rumah susun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita kan punya anak sekolah di sini, kalau dipindah bingung lagi," kata Warti saat ditemui Tempo di lokasi kebakaran pada Ahad, 12 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebakaran di RW 05 Kampung Bandan terjadi pada Sabtu sore, 11 Mei lalu. Si jago merah menghanguskan sekitar 450 rumah. Akibatnya, sekitar 400 kepala keluarga atau sekitar 3.500 jiwa menjadi korban terdampak kebakaran. Total, api melahap tiga RT di sana yaitu RT 11, 12 dan 13.
Ketua RW 05 Muhammad Darta juga meminta kepastian yang sama. Menurut dia, tanah tersebut merupakan milik warga.
"Memang statusnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Tapi kita kan punya SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah)," kata Darta.
Pantauan Tempo di lokasi, beberapa rumah bekas kebakaran masih memunculkan asap. Sejumlah warga mengais puing-puing besi di rumahnya untuk dijual. Kondisi rumah warga banyak yang temboknya telah roboh.
Penyebab kebakaran di Kampung Bandan itu sampai saat ini belum bisa dipastikan. Polisi sudah memeriksa empat orang saksi terkait musibah kebakaran tersebut. "Saksi yang sudah kita mintai keterangan ada empat orang," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Subianto, Ahad, 12 Mei 2019.