Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI belum maksimal dalam mensosialisasikan aturan larangan kantong plastik sekali pakai atau kresek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan larangan kantong plastik tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut," kata Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPP IKAPPI Miftahudin melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Menurut dia, ada dua edukasi yang penting diberikan kepada pemerintah. Pertama adalah edukasi tentang pentingnya bahaya penggunaan kantong plastik dan kedua mengenai sosial secara utuh pergub tersebut
Ikappi mendorong Pemprov melibatkan pedagang, atau kelompok pedagang pasar atau ketua blok pasar untuk ikut membantu mensosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya.
"Ini jauh lebih efektif. Dengan melibatan pedagang dalam setiap kebijakan pemprov itu menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan," kata Miftah.
Selain itu Ikappi juga meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari solusi alternatif penggantian kantong plastik. Ikappi mendorong pemerintah meningkatkan produk UMKM daerah dengan meningkatkan produksi tas daur ulang.
Selain bisa membantu UMKM, kebijakan tersebut bakal membantu sosialisasi penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai berulang di masyarakat. "Kami meminta kepada pemprov untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu," kata dia.